Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan seorang anak berusia 10 tahun dinyatakan negatif gagal ginjal akut, meski sebelumnya mengonsumsi obat sirup Praxion.
Pernyataan ini disampaikan karena sebelumnya anak tersebut termasuk dalam dua kasus suspek atau diduga gagal ginjal akut di DKI Jakarta, yang baru ditemukan pada Januari 2023.
"Satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (10/2/2023).
Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Perlu diketahui, anak yang dinyatakan negatif ini, sebelumnya suspek karena dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan memiliki keluhan tidak biasa buang air kecil atau Anuria, ditambah sebelumnya ia mengonsumsi obat sirup Praxion tanpa resep dokter.
Sehingga dari dua kasus suspek gagal ginjal akut DKI Jakarta, dipastikan satu kasus terkonfirmasi negatif, dan satu kasus terkonfirmasi positif pada anak berusia 1 tahun yang dinyatakan meninggal dunia pada 1 Februari 2023.
Sebelumnya ada juga satu kasus suspek di luar DKI, dan sempat dirawat di RSUD Dr. Moewardo Surakarta, Jawa Tengah. Tapi anak ini tidak termasuk dalam kategori gagal ginjal akut atau GGAPA, karena gagal ginjal yang dialaminya terjadi karena penyakit bawaan.
Kesimpulannya, dari total tiga kasus suspek gagal ginjal akut yang ditemukan di Indonesia pada Januari 2023, satu kasus dinyatakan positif dan meninggal dunia, dua kasus dinyatakan negatif.
"Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA," jelas Dr. Syahril.
Baca Juga: Dinkes Bali : Tak Ada Produk Obat Sirop Praxion di Hasil Penelitan Anak-anak Gagal Ginjal Akut
Khusus untuk obat sirup Praxion, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan pemeriksaan, dan pada 7 Februari 2023 dinyatakan aman berdasarkan aturan cara produksi obat yang baik (CPOB), dan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak melebihi ambang batas yang seharusnya.
Hasil ini sudah diberikan kepada Kemenkes, tapi dr. Syahril tetap menyarankan masyarakat untuk lebih dulu mengonsumsi obat yang sudah dikonsultasikan pada dokter dan apoteker.
"Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan," tutup Syahril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS