Suara.com - Direktur Center for Legislative Drafting (ICLD), sekaligus Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif mengatakan, RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang, karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
Hal ini diungkapkannya sebagai kritik terhadap RUU Kesehatan. Menurut Fitriani, berdasarkan kajian hukum, Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus diatur dalam satu undang-undang tersendiri, bukan malah digabung dalam omnibus law RUU Kesehatan.
“RUU Kesehatan harusnya bersifat single subject rule dan ada uji keterhubungan. Harus ada argumentasi keterhubungan, dan relevansinya antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU. Judul dan perubahan parsial omnibus law menimbulkan kebingungan pengaturan karena tidak sesuai dengan isinya. RUU Kesehatan bayangannya akan bicara soal kesehatan, tapi ternyata ruang lingkupnya mencabut 9 undang-undang, bahkan mengubah 4 undang-undang yang bukan termasuk lingkup kesehatan, yaitu sistem pendidikan tinggi, BPJS, SJSN, dan sistem pendidikan nasional. Tentu akan yang bentrok azas-azasnya,” katanya, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Fitriani menegaskan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law), regulasi tersebut dapat menguatkan kedudukan Kementerian Kesehatan dan menjadikan BPJS seakan lembaga subordinatif sehingga berpotensi menimbulkan tarik ulur kewenangan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan BPJS. Padahal RUU Kesehatan disebut-sebut untuk mengurangi regulasi, namun Fitriani menilai RUU tersebut justru berdampak sebaliknya.
“RUU Kesehatan justru mendelegasikan banyak pengaturan pelaksana sehingga tujuan mengurangi pengaturan yang digadang-gadang itu malah tidak tercapai. Ini akan berpotensi membingungkan tujuan dibentuknya UU BPJS dan UU SJSN. Saya khawatir dengan RUU Kesehatan, mungkin fokusnya lebih ke kesehatan karena BPJS di situ hanya sebagai pelengkap. Perubahan parsial terhadap UU BPJS ini lebih baik dilakukan dengan RUU BPJS tersendiri,” ujarnya.
Fitriani juga mengatakan bahwa DPR RI dan Pemerintah harus menghormati Mahkamah Konstitusi dengan melaksanakan Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005, yakni yang menentukan agar BPJS diatur dalam satu undang-undang tersendiri yang tidak bercampur dengan materi lainnya. Hal itu karena, berdasarkan teori materi muatan dan dikuatkan penafsiran Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 terhadap Pasal 5 ayat (1) UU SJSN.
“DPR RI dan pemerintah seyogyanya tidak mencampuradukkan UU BPJS dan UU SJSN dalam RUU Kesehatan. BPJS seharusnya diatur ke dalam satu undang-undang yang tersendiri dan tidak bercampur pengaturannya dengan materi-materi lain. Sebab, UU BPJS adalah amanat langsung dari UU SJSN. DPR RI dan Pemerintah hendaknya memahami bahwa penguatan kewenangan kementerian terhadap BPJS dapat menjadikan BPJS kurang leluasa dan menambah birokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi IX DPR RI : JKN Wajib Bagi Masyarakat Indonesia
-
BPJS Kesehatan dan Universitas Hasanuddin Bersinergi untuk Meningkatkan Pemahaman JKN
-
Sudah Lebih 9 Juta Warga Sulawesi Selatan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
-
Walikota Metro Terima Penghargaan UHC Award dari BPJS Kesehatan
-
Dapat Penghargaan Wapres RI, 3 Daerah Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang Berstatus UHC
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien
-
Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik
-
Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda