Suara.com - Di saat mayoritas negara dunia merumuskan peta jalan menurunkan prevalensi perokok, Indonesia justru menyiapkan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT), melalui upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia, yang berencana menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.
Apalagi data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ditemukan juga kenaikan jumlah perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau e-cigarette meningkat dari 7,2 persen dari tahun 2013, menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.
Inilah sebabnya 20 organisasi gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dengan lantang menolak keras rencana penyusunan Rancangan Perpres Peta Jalan IHT yang diupayakan pemerintah. Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Tidak hanya itu surat penolakan juga ditembuskan beberapa lembaga pemerintah sepert Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.
Mirisnya, Perpres Peta Jalan IHT 2023-2027 ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Bahkan Perpres ini ditargetkan selesai akhir tahun 2023, dengan dalih memberi kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo sebagai salah satu perwakilan Koalisi, merasa aneh karena aturan Peta Jalan IHT ini pernah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena substansi dan isi materinya sama dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015.
Menperin ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 P/HUM/2016, tapi kata Ary lewat Perpres Peta Jalan IHT malah mau diberlakukan lagi.
”Substansi dari Perpres Peta Jalan ini sama saja dengan regulasi yang sudah pernah ada tapi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ary melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Heboh Nathalie Holscher Curhat Sambil Merokok, Padahal Ini Bahaya Asap Rokok bagi Anak-Anak
Masih ingat betul dalam ingatan Ary, Pencabutan Permenperin ini karena Mahkamah Agung RI menilainya bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengesahan International Covenant and Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Social, dan Budaya), UU Perlindungan Anak dan UU Cukai.
”Bagaimana mungkin peraturan yang sebelumnya pernah diajukan dan kemudian sudah dibatalkan, mau dibangkitkan lagi. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena seperti mengulang terus kesalahan yang sama,” jelasnya.
Selain itu menurut Ary, Perpres Peta Jalan IHK dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau dinilai ada konflik kepentingan dua pihak, yakni kepentingan industri tembakau yang ingin meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau, dan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa menurunkan prevalensi konsumsi produk tembakau.
Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menambahkan Perpres Peta Jalan IHt dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Padahal pemerintah dan swasta juga diamanatkan untuk memperkuat regulasi pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat, termasuk pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
”Dari penjelasan Arah Kebijakan dan Strategi, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau bertolak belakang dengan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN 2020-2024 yakni meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sudibyo Markus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia