Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serius merespon laporan aksi bullying dokter junior oleh dokter senior di rumah sakit atau RS pendidikan. Buktinya, 3 RS kena sanksi berupa teguran tertulis kepada Dirut atau direktur utama pimpinan rumah sakit.
Adapun ketiga 3 RS kena sanksi Kemenkes ini adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Mayoritas perilaku bullying yang ditemukan atau didapatkan dari laporan yaitu berupa permintaan dana di luar kebutuhan pendidikan, tugas pelayanan terhadap dokter senior hingga penelitian.
"Pelayanan atau penelitian yang seharusnya tidak dilakukan oleh peserta didik, dan tugas lain adanya atau jaga berlebihan di luar batas wajar," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH saat konferensi pers, Kamis (17/8/2023).
Adapun sanksi teguran tertulis ini diberikan berdasarkan 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023 jam 4 sore, sejak 20 Juli 2023 kanal atau website dan hotline dibuka.
"Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi," jelas Drg. Murti.
Tiga RS yang sudah diinvestigasi dan divalidasi Inspektorat Jenderal Kemenkes ini, akhirnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes yang berwenangan mengatus fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat.
Menurut Direktur Yankes dr. Azhar Jaya, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada para Dirut, dengan ancaman sanksi untuk status pegawai negeri sipil (PNS) jika tidak melaksanakan instruksi yang diberikan Kemenkes dalam surat teguran tersebut.
Isi dari surat teguran tersebut berupa arahan hasil investigasi kepada yang terkait dengan proses pendidikan yang ada di rumah sakit tersebut. Termasuk arah tindakan yang perlu dilakukan mencegah bullying dokter kembali terjadi di lingkungan RS Pendidikan milik Kemenkes tersebut.
Baca Juga: Soal Bullying Dokter Junior di Fakultas Kedokteran, Dekan FKUI Minta Bukti ke Menkes Budi!
"Sekali lagi kami berharap agar semua bisa menindaklanjuti surat yang diberikan. Kami akan pantau dan berharap bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau tidak, apa boleh buat kami akan proses tindak lanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku berupa sanksi buat pegawai negeri," jelas dr. Azhar.
Lebih lanjut, drg. Murti mengakui saat ini Kemenkes masih mendalami dan menginvestigasi 32 laporan dugaan bullying dokter yang tersisa, di RS Pendidikan milik kemenkes.
Adapun total 44 laporan dugaan bullying dokter di RS Pendidikan milik Kemenkes rinciannya terdiri dari 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 15 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) dari 8 provinsi, dan 6 laporan dari RS milik Universitas. Serta 1 laporan RS TNI Polri dan satu laporan dari RS swasta.
"Laporan yang terjadi di luar kemenkes akan diteruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti," pungkas drg. Murti.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023 menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, demi memutus aksi bullying dokter di RS Pendidikan yang sudah mengakar puluhan tahun.
Sebagai kepanjangan tangan InMenkes tersebut, maka dibuatlah situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan. Tidak hanya itu, dibuka juga pengaduan melalui nomor WhatsApp 081299799777 yang langsung terhubung ke InspektORAT Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi