Suara.com - Tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah dikenakan sanksi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sanksi diberikan, lantaran tiga pimpinan rumah sakit tersebut melakukan praktik perundungan terhadap peserta didik.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami seperti dikutip Antara pada Kamis (17/8/2023).
Penjatuhan sanksi tersebut, jelas Murti, dilatarbelakangi setelah adanya hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Setidaknya ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang masuk ke kanal laporan Kemenkes.
Data tersebut dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Dalam penelusurannya, inspektorat menemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.
Ia juga mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Selain itu, Kemenkes meminta pimpinan rumah sakit yang bersangkutan juga menjatuhkan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Parahnya Bullying di Pendidikan Kedokteran, Senior Palak Junior Hingga Ratusan Juta
Sementara untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola Kemenkes, Murti mengatakan laporan dugaan perundungan bakal diteruskan ke instansi terkait.
"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.
Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global
-
DPR Kritik Keras Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS: Ancaman Nyata Kedaulatan Dunia
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Korea Utara Sebut Serangan di Venezuela Jadi Contoh Sifat Jahat dan Biadab Amerika Serikat
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?