Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah adanya istilah detoksifikasi vaksin Covid-19. Hal ini berlaku terhadap berbagai jenis vaksin lainnya yang diterapkan di Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M.Med.Ed., PhD menjelaskan vaksinasi dilakukan untuk membentuk kekebalan tubuh, sehingga dengan sendirinya mampu menghasilkan antibodi.
Definisi ini cukup jauh dengan istilah detoksifikasi mengacu pada upaya membersihkan, menetralkan, atau mengeluarkan zat racun atau toksin dari dalam tubuh.
“Vaksin yang diberikan itu kan antigen (mikroorganisme). Artinya, komponen virus yang diinaktivasi atau dilemahkan. Jadi, yang akan terbentuk adalah antibodi. Kalau detoksifikasi ini soal toksin, racun,” jelas Prof. Hinky melalui rilis Kemenkes yang diterima suara.com, Sabtu (8/7/2024).
“Jadi, (divaksinasi) tidak ada racun dan antibodi, tidak bisa dinetralisir. Bukan dinetralisir, ya, tapi kalau ada virus masuk, benda asing atau patogen masuk, dia akan menetralisir. Oleh karena itu, tidak ada istilah detoksifikasi pada vaksin," sambungnya.
Adapun asal usul munculnya isu detoksifikasi vaksin Covid-19, dimulai melalui sebuah unggahan video di media sosial menyusul kekhawatiran terhadap efek samping vaksin Covid-19.
Unggahan video tersebut menampilkan ulasan tentang efek samping vaksin Covid-19 dari berbagai merek. Isi video juga menyebutkan tentang keberadaan tim detoksifikasi vaksin dan imunisasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Bahkan ada juga klaim lain yang beredar menyebutkan bahwa mandi dengan soda kue, garam Epsom atau garam Inggris, dan boraks dapat mendetoksifikasi vaksin. Selain itu, cuci darah yang dilakukan berulang kali juga diklaim sebagai cara untuk mendetoksifikasi vaksin.
“Soda kue untuk menetralisir asam, sedangkan (bahan pembersih) boraks dapat bersifat karsinogenik yang dapat menimbulkan kanker. Jadi, bukannya menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah kesehatan,” jelas Prof. Hinky.
Baca Juga: Terkenal Pada Masa Pandemi, Vaksin Covid-19 mRNA Disebut Jadi Solusi Kanker?
“Cuci darah itu menetralisir toksin-toksin, sedangkan vaksin disuntikkan akan membentuk antibodi, bukan toksin. Maka, yang namanya cuci darah bukan buat mengeluarkan antibodi, melainkan mengeluarkan zat racun. Kalau sifatnya bukan racun, ya, tidak akan keluar, karena bermanfaat bagi tubuh," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga
-
Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis