Suara.com - Isu keluhan sejumlah rumah sakit menolak pasien rawat inap karena pakai BPJS Kesehatan mengkhawatirkan warga. Hal juga memicu reaksi keras dari salah seorang anggota DPR. Situasi ini juga mengingatkan masyarakat kepada aturan daftar penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI bahkan terang-terangan menyarankan kepada masyarakat agar ikut asuransi kesehatan swasta. Saran tersebut dilontarkan karena BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menangung seratus persen biaya pengobatan semua jenis penyakit.
Mendengar hal itu, salah seorang anggota DPR, Zainul Munaischin, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya seharusnya dari tahun ke tahun, peningkatan layanan Kesehatan BPJS itu semakin meningkat. Akan tetapi, terindikasi kualitas layanan Kesehatan di Indonesia justru menurun dan ini mengecewakan. Bukan hanya bagi masyrakat umum, tetapi juga bagi warga yang sudah ikut iuran penuh untuk BPJS Kesehatan.
Sistem awal BPJS Kesehatan adalah gotong royong dalam membayar tagihan rumah sakit, di mana iuran masyarakat digunakan untuk merawat pasien yang sakit terlebih dahulu. Namun, kini muncul isu masalah iuran BPJS dan pembengkakan tagihan rumah sakit kepada pemerintah hingga berdampak kepada layanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Alasan kenapa Menkes menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta adalah karena ada beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. BPJS Kesehatan menetapkan iuran sebesar Rp48 ribu per bulan per kepala, ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian aturan itu diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019, dicantumkan poin-poin yang menyatakan beberapa penyakit tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit tidak dicover BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan tersebut, tercantum di Pasal 52.
1. Cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja.
2. Sakit akibat kecelakaan lalu lintas karena ini masuk kategori pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
3. Sakit yang diakibatkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.
4. Mengalami gangguan Kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
5. Penyakit yang diakibatkan oleh alat dan obat kontrasepsi, dan juga yang diakibatkan oleh kosmetik.
6. Penyakit akibat wabah, seperti pandemic.
7. Perawatan gigi yang berhubungan dengan estetika seperti perataan gigi atau memakai behel.
8. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika wajah dan tubuh.
9. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
10. Pengobatan mandul atau infertilitas.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?
-
Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik
-
Terobosan Baru: Intravascular Lithotripsy (IVL) untuk Atasi Penyakit Jantung Koroner dengan Endapan Kapur
-
Mengenal Human Metapneumovirus atau HMPV, "Kembaran" Influenza yang Mengancam Kesehatan Global
-
Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?