Suara.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial H dan BU harus mendekam di kantor polisi usai menelentarkan jasad anaknya yang tewas di salah satu rumah Sakit wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M Aprino Tamara mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan wilayah Grogol Jakarta Barat.
“Kami tangkap di wilayah Jelambar, Grpgol Petamburan,” kata Aprino, di kantornya, Senin (13/1/2025) malam.
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku, tega meneletarkan jasad anaknya di rumah sakit lantaran tidak memiliki biaya. Penyebabnya, sebelum meninggal pasutri ini menggunakan pengobatan lewat jalur mandiri akibat BPJSnya mengalami masalah.
“Dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” jelasnya.
Aprino mengaku, dalam memburu kedua tersangka ini pihaknya sedikit mengalami kendala akibat keduanya selalu berpindah kosan.
“Kendala kami yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ayah dari korban bekerja dikonveksi. Sementara ibunya hanya merupakan ibu rumah tangga.
“Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU Lex specialist mengenai anak, ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi ditinggal orang tuanya saat baru saja meninggal dunia di Rumah Sakit, kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, peristiwa ini bermula ketika H selaku orang tua korban membawa bayinya yang masih berusia 5 bulan untuk berobat ke rumah sakit, pada Sabtu (28/12/2024).
H saat itu ditemani oleh salah seorang tetangganya, lantaran dirinya tidak punya kendaraan. Setelah di rumah sakit, H terkendala soal BPJS. Pasalnya, BPJS milik H Memiliki masalah.
"Dia mencoba untuk mengeklaim menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar (biaya rumah sakit) di situ," kata Aprino kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
H saat itu mengatakan pada pihak rumah sakit, untuk mencari uang pinjaman. Namun H meminta agar bayinya terlebih dahulu mendapatkan penanganan.
Meski telah mendapat perawatan, namun nahas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Tertangkap! Balita Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Pasutri Muda, Apa Motifnya?
-
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
-
Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power
-
Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier
-
Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?
-
Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama