Suara.com - Sudah bukan rahasia umum Indonesia kekurangan dokter gigi. Ini karena perlu biaya tidak sedikit dan proses pendidikannya yang cukup lama. Memang apa saja sih tahapan pendidikan dokter gigi?
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas (FKG UPH) Dr. drg. Andi S. Budihardja, Sp.BM(K) menjelaskan seseorang yang ingin menjadi dokter gigi harus melalui dua tahap yaitu menjadi sarjana kedokteran gigi alias S1 dan pendidikan profesi.
“Pada tahap pertama, mahasiswa akan mempelajari berbagai ilmu dasar kedokteran gigi, seperti anatomi, fisiologi, biokimia, hingga kedokteran gigi klinik. Setelah menyelesaikan tahap ini, mahasiswa akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.Kg),” ujar Dr. Andi dalam keterangan FKG UPH yang diterima suara.com, Kamis (15/5/2025).
Usai mendapat gelar kedokteran gigi (S.Kg) tidak lantas mahasiswa lulusan kedokteran bisa praktik dan mengobati pasien, tapi kata Dr. Andi, harus mahasiswa harus menjalani pendidikan profesi alias koas alias dokter residen untuk menjadi dokter gigi dengan gelar drg.
Pada tahap ini, mahasiswa akan langsung terlibat dalam praktik klinik di rumah sakit atau klinik gigi, di bawah bimbingan dokter gigi senior. Proses ini berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
"Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi, mahasiswa harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI), untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai dokter gigi," jelas Dr. Andi.
Setelah lulus UKDGI, mereka akan mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) internship yang menjadi bukti bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik.
Selanjutnya sebelum resmi berpraktik, dokter gigi baru wajib mengikuti Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) selama sekitar 6 bulan.Dalam tahap ini, mahasiswa sudah resmi mendapatkan gelar dokter, tetapi masih di bawah pengawasan dokter gigi senior.
Dr. Andi menambahkan, program ini bertujuan untuk membekali dokter gigi baru dengan pengalaman praktik langsung, sekaligus meningkatkan keterampilan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di berbagai fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Kontrol Behel saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Dokter Gigi!
"Setelah menuntaskan program internship, dokter gigi baru harus kembali mengurus STR dan SIP praktik mandiri yang menjadi bukti legal bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik sebagai dokter gigi di Indonesia," paparnya.
Tahapan ini dijelaskan Dr. Andi bukan tanpa alasan, karena proses ini juga akan diterapkan terhadap mahasiswa angkatan pertama FKG UPH. Ini karena pada Agustus 2025 mendatang, FKG UPH membuka pendaftaran mahasiswa baru angkatan pertama Tahun Akademik 2025/2026.
Keberadaan FKG UPH ini sudah mendapat izin resmi, sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 168/B/O/2025 pada 21 Maret 2025.
Pembukan salah satu fakultas kedokteran gigi baru di Indonesia ini juga ditujukan untuk memperbanyak jumlah dokter gigi di Indonesia. Ini karena berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2022, jumlah dokter gigi di Indonesia baru sekitar 40.000 orang.
Sementara idealnya dibutuhkan lebih dari 90.000 dokter gigi untuk melayani seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 270 juta penduduk.
Rasio saat ini, yakni satu dokter gigi untuk setiap 3.000 pasien, masih jauh dari kondisi ideal. Terlebih masih ada 50 persen Puskemas di Indonesia belum memiliki dokter gigi, padahal masalah gigi paling banyak dialami masyarakat,
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem