Suara.com - Kasus bunuh diri dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari berbuntut panjang. Setelah kematiannya, terungkap sejumlah pungutan liar (pungli) yang beredar di kalangan dokter senior dalam PPDS Anestesi. Nilainya pun capai ratusan juta rupiah. Berikut adalah tujuh fakta pungli PPDS Undip.
1. Nilai Pungutan Capai Rp864 Juta
Sebelum ditemukan tewas di kamar indekosnya, Aulia Risma adalah bendahara residen – sebutan untuk dokter peserta PPDS – di angkatannya, yakni angkatan 77. Risma bertugas mengumpulkan uang iuran dari pada peserta PPDS di tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp864 juta.
2. Pungutan Digunakan untuk Bayar Joki Tugas Dokter Senior
Uang ratusan juta hasil pungli tersebut digunakan senior untuk membayar joki tugas serta membeli makanan. Informasi ini terungkap dalam sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior PPDS Undip, yang digelar pekan ini di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika, Senin (26/5/2025) mengatakan dari uang ratusan juta itu, sebanyak Rp 88 juta digunakan untuk membayar jasa joki yang mengerjakan tugas para senior.
Tugas dokter senior yang dikerjakan dengan menggunakan jasa joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan yang masing-masing dibayar Rp 11 juta dan Rp 77 juta.
Terdakwa yang juga senior, Zara Yupita mahasiswa PPDS angkatan 76 memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77 yang salah satunya Aulia Risma Lestari. Selain untuk membiayai joki tugas, lanjut dia, uang tersebut juga digunakan untuk membeli makan para dokter senior yang bertugas selama menjalani pembelajaran di tahun tersebut serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.
3. Intimidasi Lewat “Pasal Anestesi”
Baca Juga: Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip. Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang Muhammad Djohan Arifin mengatakan dalam persidangan juga terungkap tentang adanya pasal dan tata krama anestesi PPDS Undip yang disampaikan oleh terdakwa Zara Yupita kepada juniornya. Pasal dan tata krama anestesi tersebut antara lain berisi pasal 1 senior tidak pernah salah.
4. Dokter Junior Dilarang Mengeluh
Selain itu, lanjut Shandy, dokter junior dilarang mengeluh. "Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi. Dokter junior hanya bisa menjawab ya dan siap. Selain itu, hal-hal yang enak hanya untuk senior," tambahnya.
Jaksa menyebut senioritas dan indoktrinasi di PPDS Undip tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung. "Penolakan terhadap aturan tersebut akan berdampak terhadap akademik para dokter junior," tambahnya.
5. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Zara Yupita menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Berita Terkait
-
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying
-
Dokter Senior PPDS Anastesi Undip Minta Ratusan Juta dari Junior untuk Bayar Joki Tugas
-
Go Min Si Diterpa Isu Bullying, Agensi Mystic Story Tegas Membantah
-
Di Balik Dinding Akademik: Kampus dan Luka yang Tak Terlihat
-
Kim Ga Ram Buka Instagram Usai Tiga Tahun Tinggalkan LE SSERAFIM, Isyaratkan Kembali?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin
-
Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Dokter Tekankan Pentingnya Monitoring Berkala
-
Jangan Lewat 4,5 Jam! Dokter Ungkap Golden Period Penanganan Stroke yang Bisa Selamatkan Otak
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Terbukti Bukan Asal Tren: Susu Flyon Direview dan Direkomendasikan Puluhan Dokter
-
Bukan Sekadar Main Kartu, Domino Kini Diakui sebagai Olahraga Pikiran