Suara.com - Ombudsman RI melakukan evaluasi besar-besaran terhadap temuan maladministrasi dalam penyelesaian sengketa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya tenggat ultimatum pelunasan hak pekerja pada 2 April kemarin.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi dengan implementasi sanksi di daerah. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengawal 1.461 aduan pelanggaran yang berdampak pada ribuan pekerja di berbagai sektor industri.
Monitoring di 11 provinsi menunjukkan bahwa praktik pembayaran THR secara dicicil masih mendominasi pelanggaran. Masalah diperparah oleh absennya Standar Operasional Prosedur (SOP) baku di tingkat daerah, sehingga penanganan kasus sering kali bersifat diskresioner dan tidak terukur.
Di tengah sengkarut hukum tersebut, masyarakat juga diimbau waspada terhadap maraknya hoaks tautan bantuan THR di media sosial yang mencatut nama Kemnaker. Modus penipuan ini ditengarai bertujuan mencuri data pribadi di tengah kerentanan ekonomi pasca-Lebaran.
Hambatan utama dalam mediasi sengketa kali ini adalah lemahnya bukti dokumen kesepakatan tertulis. Untuk memitigasi hal ini, banyak perusahaan mulai beralih menggunakan layanan dari vendor tanda tangan elektronik guna memastikan validitas hukum setiap dokumen transaksi ketenagakerjaan.
Guna menekan risiko maladministrasi di masa depan, tren transformasi digital melalui TTE tersertifikasi kini menjadi krusial. Platform seperti Mekari Sign mulai banyak diandalkan perusahaan untuk memberikan kepastian hukum pada dokumen kontrak agar selaras dengan standar keamanan UU ITE.
Integrasi layanan digital ini juga mencakup penggunaan e-Meterai resmi melalui kemitraan dengan PT Peruri Digital Security (PDS). Otomatisasi ini memastikan setiap dokumen kontrak dan kesepakatan THR memiliki jejak audit yang transparan dan sulit dimanipulasi secara sepihak.
Langkah digitalisasi dokumen ini diharapkan mampu memperkuat strategi onboarding dan pengelolaan SDM yang lebih akuntabel. Dengan dokumentasi yang terverifikasi secara hukum, potensi sengketa akibat celah administrasi dapat diminimalisir secara signifikan di masa depan.***
Baca Juga: Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
Berita Terkait
-
Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar
-
Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI
-
Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya
-
Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO
-
Rugi Bersih Garuda Indonesia Susut 45% di Kuartal I-2026