/
Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:40 WIB
Freepik/rawpixel.com

Indotnesia - Salat ghaib merupakan salat jenazah yang ditujukan untuk memberikan doa dari jauh. Salat ini dilakukan tanpa harus berada di hadapan jenazah secara langsung seperti layaknya salat jenazah biasa. Oleh karena itu, salat ghaib memiliki aturan dan tata caranya tersendiri.

Meski memiliki aturan dan tata cara berbeda dari salat jenazah, salat ghaib memiliki dasar hukum yang sama yakni fardu kifayah atau aktivitas yang wajib dilakukan dalam islam, tetapi kewajibannya dapat gugur jika sudah dilakukan oleh muslim lain. 

Dilansir dari laman resmi NU Online, ada sejumlah aturan dan tata cara yang perlu dipahami saat akan melaksanakan salat ghaib:

Syarat Salat Ghaib

Salat ghaib pada dasarnya dilakukan setelah jenazah dimandikan atau sebelum jenazah dimakamkan seperti aturan salat jenazah. Bedanya, salat ghaib juga bisa dilaksanakan ketika seseorang telah dinyatakan meninggal dunia tetapi jenazahnya tak dapat ditemukan.

Selain itu, syarat salat ghaib bisa dilakukan saat jenazah berada di wilayah jauh dari jangkauan. Jika masih berada dalam satu wilayah dan tidak sulit dijangkau, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat ghaib karena hukumnya tidak sah.

Salat tanpa harus dilakukan di depan jenazah ini memiliki niat yang berbeda tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah, dan status mushalli atau orang yang salat apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.

Sedangkan untuk niat salat ghaib dibedakan berdasarkan jenis kelamin, jenis jenazah dan status mushalli atau orang yang salat apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.

Niat Salat Ghaib untuk Laki-Laki

Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.   

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Niat Salat Ghaib untuk Perempuan

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”   

Niat Salat Ghaib untuk Jenazahn yang Banyak

Load More