- Berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indone5sia.
- Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko.
- BRIN mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar.
Suara.com - Upaya berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indonesia. Di tengah berbagai strategi pengendalian tembakau yang belum optimal menurunkan prevalensi merokok, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko (harm reduction) yang realistis.
Produk tembakau alternatif memungkinkan perokok dewasa tetap mendapatkan nikotin tanpa melalui proses pembakaran. Pembakaran yang menghasilkan asap pada rokok merupakan sumber utama paparan zat berbahaya dan beracun. Tanpa adanya proses pembakaran pada produk tembakau alternatif, potensi risiko kesehatan dapat ditekan secara signifikan. Buktinya, produk tembakau alternatif tidak menghasilkan asap.
Temuan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat pendekatan tersebut. Dalam studi Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar. Sementara itu, kadar akrolein tercatat 115 kali lebih rendah dan benzena hingga 6 ribu kali lebih rendah.
Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya mengatakan penelitian yang dilakukan oleh BRIN merupakan langkah awal dalam upaya memetakan ekosistem komoditas tembakau dan turunannya, termasuk produk inovatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, ekosistem tersebut dinilai masih belum terpetakan secara komprehensif, terutama dari sisi ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik.
“Selama ini kita belum memiliki landasan kajian yang cukup untuk menyusun naskah akademik atau kebijakan yang tepat. Karena itu kami hadir untuk mulai membangun fondasi pengetahuan tersebut,” ujarnya, dikutip Rabu (28/1/2026).
Di sisi lain, Prof. Bambang menilai, mekanisme pengaturan yang ideal harus mengedepankan asas keadilan dengan mempertimbangkan dua sisi, keamanan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau. Ia juga menegaskan regulasi yang baik seharusnya disusun berdasarkan bukti ilmiah dan prinsip good regulatory practice yang berbasis risiko.
“Negara hadir untuk menjamin keselamatan masyarakat, tapi juga harus adil terhadap mereka yang hidup dari industri ini. Karena itu, kebijakan perlu ditopang kajian ilmiah, disusun dalam naskah akademik, lalu dikomunikasikan ke publik sebelum ditetapkan sebagai regulasi,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menilai hasil riset ini penting sebagai pembanding risiko bagi konsumen dewasa agar dapat membuat keputusan berbasis fakta dalam memilih.
“Artinya, bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, data itu memperkuat alasan bahwa beralih penuh dari rokok bakar ke rokok elektronik berpotensi menurunkan paparan zat berbahaya dari pembakaran, sehingga konsumen punya dasar ilmiah untuk mengambil keputusan yang lebih rasional,” ungkapnya.
Baca Juga: PSSI Ancam Tambah Regulasi Sanksi di Liga 4 Buntut Aksi Brutal Pemain
Paido menambahkan, peralihan ke produk tembakau alternatif dapat dipandang sebagai jalan tengah dalam kerangka harm reduction untuk memutus sumber bahaya terbesar yakni proses pembakaran.
Lebih lanjut, menurutnya, dukungan pemerintah memegang peran kunci dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut dibutuhkan antara lain melalui penyusunan kebijakan yang proporsional dan jelas berbasis kajian ilmiah, termasuk pembedaan tegas antara kanal legal dan ilegal, penegakan perlindungan anak dan remaja, serta memastikan produk yang beredar melalui jalur legal dapat diawasi secara ketat.
“Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sudah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif, namun tantangannya adalah implementasi yang konsisten dan berbasis risiko, agar konsumen tidak terdorong ke pasar gelap,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!