- Berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indone5sia.
- Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko.
- BRIN mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar.
Suara.com - Upaya berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indonesia. Di tengah berbagai strategi pengendalian tembakau yang belum optimal menurunkan prevalensi merokok, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko (harm reduction) yang realistis.
Produk tembakau alternatif memungkinkan perokok dewasa tetap mendapatkan nikotin tanpa melalui proses pembakaran. Pembakaran yang menghasilkan asap pada rokok merupakan sumber utama paparan zat berbahaya dan beracun. Tanpa adanya proses pembakaran pada produk tembakau alternatif, potensi risiko kesehatan dapat ditekan secara signifikan. Buktinya, produk tembakau alternatif tidak menghasilkan asap.
Temuan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat pendekatan tersebut. Dalam studi Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar. Sementara itu, kadar akrolein tercatat 115 kali lebih rendah dan benzena hingga 6 ribu kali lebih rendah.
Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya mengatakan penelitian yang dilakukan oleh BRIN merupakan langkah awal dalam upaya memetakan ekosistem komoditas tembakau dan turunannya, termasuk produk inovatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, ekosistem tersebut dinilai masih belum terpetakan secara komprehensif, terutama dari sisi ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik.
“Selama ini kita belum memiliki landasan kajian yang cukup untuk menyusun naskah akademik atau kebijakan yang tepat. Karena itu kami hadir untuk mulai membangun fondasi pengetahuan tersebut,” ujarnya, dikutip Rabu (28/1/2026).
Di sisi lain, Prof. Bambang menilai, mekanisme pengaturan yang ideal harus mengedepankan asas keadilan dengan mempertimbangkan dua sisi, keamanan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau. Ia juga menegaskan regulasi yang baik seharusnya disusun berdasarkan bukti ilmiah dan prinsip good regulatory practice yang berbasis risiko.
“Negara hadir untuk menjamin keselamatan masyarakat, tapi juga harus adil terhadap mereka yang hidup dari industri ini. Karena itu, kebijakan perlu ditopang kajian ilmiah, disusun dalam naskah akademik, lalu dikomunikasikan ke publik sebelum ditetapkan sebagai regulasi,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menilai hasil riset ini penting sebagai pembanding risiko bagi konsumen dewasa agar dapat membuat keputusan berbasis fakta dalam memilih.
“Artinya, bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, data itu memperkuat alasan bahwa beralih penuh dari rokok bakar ke rokok elektronik berpotensi menurunkan paparan zat berbahaya dari pembakaran, sehingga konsumen punya dasar ilmiah untuk mengambil keputusan yang lebih rasional,” ungkapnya.
Baca Juga: PSSI Ancam Tambah Regulasi Sanksi di Liga 4 Buntut Aksi Brutal Pemain
Paido menambahkan, peralihan ke produk tembakau alternatif dapat dipandang sebagai jalan tengah dalam kerangka harm reduction untuk memutus sumber bahaya terbesar yakni proses pembakaran.
Lebih lanjut, menurutnya, dukungan pemerintah memegang peran kunci dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut dibutuhkan antara lain melalui penyusunan kebijakan yang proporsional dan jelas berbasis kajian ilmiah, termasuk pembedaan tegas antara kanal legal dan ilegal, penegakan perlindungan anak dan remaja, serta memastikan produk yang beredar melalui jalur legal dapat diawasi secara ketat.
“Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sudah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif, namun tantangannya adalah implementasi yang konsisten dan berbasis risiko, agar konsumen tidak terdorong ke pasar gelap,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG