Indotnesia - Mulai November 2023, pemerintah Indonesia resmi menghapus sistem kerja dan rekrutmen tenaga kerja honorer. Untuk pekerja honorer saat ini, status kepegawaiannya dapat diganti dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun diangkat melalui pola outsourcing.
Peraturan tersebut berlaku berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Melalui penerbitan surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengimbau agar seluruh instansi pemerintah segera melakukan pendataan pegawai honorer atau non-ASN untuk selanjutnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.S.M.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip dari Suara.com.
Untuk menambah kekurangan tenaga pelayan masyarakat usai dihapusnya tenaga honorer, pemerintah akan membuat skema rekrutmen tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan.
Nantinya, pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian serta lembaga pemerintah lainnya memiliki wewenang dalam mengusulkan posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga atau outsourcing sesuai dengan kebutuhan instansi.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain dengan dua mekanisme berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara sederhana, pegawai outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan, tetapi merupakan tenaga kerja dari pihak lain. Strategi kerja tersebut memiliki dua sistem kerja yang ditetapkan berdasarkan perusahaan penyedia jasa outsourcing, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berita Terkait
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Di Balik Ban Kapten, Ada Sisi Psikologi yang Menentukan Nasib Sebuah Tim
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi