/
Senin, 06 Juni 2022 | 14:25 WIB
Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara

Indotnesia - Mulai November 2023, pemerintah Indonesia resmi menghapus sistem kerja dan rekrutmen tenaga kerja honorer. Untuk pekerja honorer saat ini, status kepegawaiannya dapat diganti dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun diangkat melalui pola outsourcing.

Peraturan tersebut berlaku berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Melalui penerbitan surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengimbau agar seluruh instansi pemerintah segera melakukan pendataan pegawai honorer atau non-ASN untuk selanjutnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.S.M.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip dari Suara.com.

Untuk menambah kekurangan tenaga pelayan masyarakat usai dihapusnya tenaga honorer, pemerintah akan membuat skema rekrutmen tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan.

Nantinya, pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian serta lembaga pemerintah lainnya memiliki wewenang dalam mengusulkan posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga atau outsourcing sesuai dengan kebutuhan instansi.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain dengan dua mekanisme berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Secara sederhana, pegawai outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan, tetapi merupakan tenaga kerja dari pihak lain. Strategi kerja tersebut memiliki dua sistem kerja yang ditetapkan berdasarkan perusahaan penyedia jasa outsourcing, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Load More