- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
- Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
- Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.
Suara.com - Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh aparatur negara dan pensiunan setiap tahun. Kapan gaji ke-13 cair?
Pada 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan rumah tangga pegawai negara.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Selain PNS dan pensiunan, perhatian publik juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebab, status kepegawaian PPPK yang berbeda dengan PNS sering menimbulkan pertanyaan mengenai hak menerima gaji ke-13.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program rutin tahunan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Walau tanggal pencairan resmi belum diumumkan pemerintah, pola penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pencairan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme instansi masing-masing.
Bagi pensiunan, pembayaran umumnya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima. Sementara ASN aktif menerima pencairan melalui satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
Komponen gaji ke-13 yang diterima PNS umumnya meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Besarannya dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Bagaimana Nasib PPPK?
Selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang sama mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
PPPK memperoleh hak gaji ke-13 dengan sejumlah syarat tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan pemerintah.
Pegawai non-ASN tertentu juga dapat memperoleh gaji ke-13 apabila bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen