/
Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:28 WIB
TikTok/bidanpraktekmandiri

Indotnesia - Aksi viral video tenaga kesehatan saat menangani pasien kembali terjadi. Kali ini, seorang bidan nampak berjoget TikTok di depan pasien yang sedang menunggu ketuban pecah menjelang lahiran.

Video yang diunggah di TikTok tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Twitter @infotwittwor_ pada Rabu (15/6/2022) dan mendapat sejumlah reaksi dari warganet.

Banyak warganet mengecam tindakan tersebut dan tak sedikit dari mereka menyebut bahwa aksi bidan itu tidak berempati dan melanggar privasi pasien.

"Sebenernya gapapa lu mo goyang, tp ga di depan pasien juga ajg, apalagi kondisi pasiennya lagi mules, keringet dingin. Ni kalo gw jadi suaminya dah gw tabok, kesel liatnya. Minus empati!," tulis akun @iyaakudini_.

"Lagi kesakitan gitu penampilan mesti gak karuan. Ini malah di videoin di jogetin tiktok trus diliat orang-orang ramai. Parah gak ada empatinya sama sekali jadi nakes," tulis akun @iisreds82.

Pada umumnya, layanan kesehatan memiliki aturan dasar terkait perlindungan privasi staf dan pasien yang diatur atas dasar hukum Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29/2004 Pasal 48 dan 51 serta Undang-Undang Telekomunikasi No.36/1999 Pasal 40.

Larangan utama saat berada di layanan kesehatan demi menjaga kenyamanan staf dan pasien adalah untuk tidak mengambil foto, video, atau audio.

Sedangkan dalam sumpah atau janji bidan tertulis bahwa:

1. Akan mengabdikan ilmu saya dengan jujur dan adil, sejalan dengan profesi bidan.

2. Akan mengabdikan diri saya dalam pelayanan kebidanan dan kesehatan, tanpa membedakan agama, pangkat, suku, dan bangsa.

3. Akan menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan.

4. Akan membela hak dan menghargai tradisi budaya dan spiritual pasien yang saya layani.

5. Tidak akan menceritakan kepada siapapun dan menjaga segala rahasia, yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.

6. Akan menghormati, membina kerjasama, kebutuhan, dan kesetiakawanan dengan teman sejawat.

7. Akan menjaga martabat dan menghormati keluhuran profesi dengan terus-menerus mengembangkan diri untuk mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Load More