Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.
Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.
Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.
Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:
1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan
2. Lampu utama
3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
Baca Juga: Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan
5. Memiliki klakson atau bel
6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:
1. Menggunakan helm
2. Berusia minimal 12 tahun
3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Review Jodohku Om-Om: Konflik Tak Seberapa dengan Alur Manis bak Stevia
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru