Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.
Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.
Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.
Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:
1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan
2. Lampu utama
3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
Baca Juga: Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan
5. Memiliki klakson atau bel
6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:
1. Menggunakan helm
2. Berusia minimal 12 tahun
3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan