Indotnesia - Berawal dari tongkrongan anak muda di kawasan Dukuh Atas di Sudirman, Jakarta, yang berekspresi melalui fesyen, hingga kemudian melahirkan istilah Citayam Fashion Week.
Tak ada yang tahu siapa pencetus nama tersebut sampai akhirnya menimbulkan polemik setelah sejumlah pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Publik geram karena merasa pihak-pihak tersebut tidak berhak mengajukan permohonan merek itu. Lalu muncul kalimat “created by poor, stolen by rich” yang berarti diciptakan oleh si miskin dan dicuri oleh si kaya.
DJKI dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) mengungkap ada 4 pihak yang telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) dan Citayam.
Ada tiga pihak yang mengajukan permohonan merek CFW antara lain Indigo Aditya Nugroho, PT Tiger Wong Entertainment yang dimiliki oleh selebritas Baim Wong, dan Daniel Handoko Santoso.
Paling anyar, ada PT Tekstil Industri Palekat yang mengajukan permohonan merek “Citayam” pada 25 Juli 2022.
Pengajuan Merek
Dari semua pihak di atas, baru Indigo Aditya Nugroho yang telah menarik kembali pengajuan merek tersebut. DJKI mengapresiasi tindakan tersebut sehingga ada itikad untuk menghindari polemik yang lebih jauh.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyinggung soal itikad baik dalam permohonan suatu merek ke DJKI. Menurutnya, itikad baik sangat diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan pendaftaran merek.
Baca Juga: Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet
Pada dasarnya, DJKi tidak masalah apakah pemohon itu mengajukan merek yang bukan kreasinya sendiri, asal sudah ada kesepakatan dengan si penciptanya. Artinya, pemohon sudah berhak secara legal mendapat persetujuan dari si pencipta atau pencetusnya.
Soal kesepakatan kedua belah pihak itu bukan lagi ranah DJKI. Setelah pengajuan merek didaftarkan, maka tahap selanjutnya adalah publikasi. Menurut Razilu, publikasi merek Citayam Fashion Week akan berlangsung satu minggu lagi.
Selama proses publikasi, semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang tepat, jelas, dan bisa diterima.
“Itu akan dijadikan bahan oleh pemeriksa untuk memutuskan apakah memang seluruh keberatan itu bisa kita terima atau tidak,” ujarnya.
Ketika DJKI sudah mengeluarkan sertifikat, artinya merek sudah terdaftar resmi, masih ada cara lain bagi berbagai pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan penghapusan. Gugatan pembatalan itu bisa dilakukan di pengadilan.
Razuli mengatakan apabila punya itikad yang tidak baik, lebih baik menarik kembali permohonan mereknya. Hal tersebut karena proses pendaftaran merek akan berlangsung cukup panjang, terlebih dengan adanya konflik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia
-
Apple Hentikan Dukungan 16 Perangkat Sekaligus, Cek Apakah Gadget Anda Terdampak
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA