Indotnesia - Berawal dari tongkrongan anak muda di kawasan Dukuh Atas di Sudirman, Jakarta, yang berekspresi melalui fesyen, hingga kemudian melahirkan istilah Citayam Fashion Week.
Tak ada yang tahu siapa pencetus nama tersebut sampai akhirnya menimbulkan polemik setelah sejumlah pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Publik geram karena merasa pihak-pihak tersebut tidak berhak mengajukan permohonan merek itu. Lalu muncul kalimat “created by poor, stolen by rich” yang berarti diciptakan oleh si miskin dan dicuri oleh si kaya.
DJKI dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) mengungkap ada 4 pihak yang telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) dan Citayam.
Ada tiga pihak yang mengajukan permohonan merek CFW antara lain Indigo Aditya Nugroho, PT Tiger Wong Entertainment yang dimiliki oleh selebritas Baim Wong, dan Daniel Handoko Santoso.
Paling anyar, ada PT Tekstil Industri Palekat yang mengajukan permohonan merek “Citayam” pada 25 Juli 2022.
Pengajuan Merek
Dari semua pihak di atas, baru Indigo Aditya Nugroho yang telah menarik kembali pengajuan merek tersebut. DJKI mengapresiasi tindakan tersebut sehingga ada itikad untuk menghindari polemik yang lebih jauh.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyinggung soal itikad baik dalam permohonan suatu merek ke DJKI. Menurutnya, itikad baik sangat diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan pendaftaran merek.
Baca Juga: Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet
Pada dasarnya, DJKi tidak masalah apakah pemohon itu mengajukan merek yang bukan kreasinya sendiri, asal sudah ada kesepakatan dengan si penciptanya. Artinya, pemohon sudah berhak secara legal mendapat persetujuan dari si pencipta atau pencetusnya.
Soal kesepakatan kedua belah pihak itu bukan lagi ranah DJKI. Setelah pengajuan merek didaftarkan, maka tahap selanjutnya adalah publikasi. Menurut Razilu, publikasi merek Citayam Fashion Week akan berlangsung satu minggu lagi.
Selama proses publikasi, semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang tepat, jelas, dan bisa diterima.
“Itu akan dijadikan bahan oleh pemeriksa untuk memutuskan apakah memang seluruh keberatan itu bisa kita terima atau tidak,” ujarnya.
Ketika DJKI sudah mengeluarkan sertifikat, artinya merek sudah terdaftar resmi, masih ada cara lain bagi berbagai pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan penghapusan. Gugatan pembatalan itu bisa dilakukan di pengadilan.
Razuli mengatakan apabila punya itikad yang tidak baik, lebih baik menarik kembali permohonan mereknya. Hal tersebut karena proses pendaftaran merek akan berlangsung cukup panjang, terlebih dengan adanya konflik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam
-
143 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Paling Banyak Pelalawan
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Setelah Meja Biliar Disorot, Ini Sederet Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sumsel Berbiaya Mewah
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Bye-bye Velocity! Mengapa Tren "Natural" D'Masiv Gantikan "Dung Tak Dung" di Momen Ramadan 2026
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?