Indotnesia - Terjadi lagi, penahanan tiga orang kru kapal asal Indonesia di daerah Wenzhou Tiongkok, China. Penahanan tersebut sudah terjadi selama 17 bulan tanpa mendapat kepastian dari pihak agensi maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Shanghai.
Melalui #TwitterPleaseDoYourMagic, seorang warganet dengan akun @adekristrifal membagikan kronologi yang dialami oleh kru kapal pada, Jumat (5/8/2022). Menurut pengakuannya, pemilik akun adalah anak dari kapten kapal (selanjutnya disebut Bapak) yang juga WNI.
Adekrist bercerita kalau bapaknya adalah kapten di kapal dengan puluhan kru yang didominasi asal Tiongkok Daratan dan 3 kru asal Indonesia.
Kronologi
Tahun 2018, Bapak pertama kali berangkat ke Kaohsiung Taiwan bersama dengan tim untuk bekerja dengan kontrak 1 tahun melalui agen di Sunter, Jakarta. Sehabis masa kontrak, Bapak perpanjang 1 tahun 6 bulan melanjutkan kerja di sana sampai 2020.
Namun, karena setelah itu muncul pandemi Covid-19 yang juga menyerang Taiwan, Bapak memperpanjang lagi kontrak kerja sampai 31 Desember 2021. Akhirnya, bapak sudah berada di di negeri orang 2,5 tahun.
Kemudian, sejak 17 Desember 2021 Bapak tak bisa dihubungi atau hilang kontak, padahal sebelum cukup sering komunikasi.
Lalu, 17 Januari 2021 keluarga Bapak mendapat kabar kalau kapal Taiwan tertangkap oleh Sea Guard Tiongkok karena diduga melakukan perdagangan di wilayah Laut China. Setelah dikonfirmasi, pihak agensi pekerja yang di Taiwan mengkonfirmasi bahwa kapal benar ditahan dan dibawa ke Wenzhou, Tiongkok.
Laporan ke PWNI dan KBRI Shanghai
Baca Juga: Mulai Rp17 Ribu, Berikut Jadwal dan Rute Promo Tiket Kereta Api Agustus 2022
Setelah itu, 17 Februari 2021 pihak keluarga melapor ke Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan diarahkan kontak ke KBRI Shanghai. Sekitar 2-3 minggu kemudian laporan baru diterima. Hingga sebulan kemudian, belum ada informasi terkait pelaporan.
Lalu, dari PWNI pihak keluarga mendapat kabar dugaan sementara Bapak melanggar karena telah melakukan penjualan minyak secara ilegal di perairan Tiongkok. Namun, setelah itu tidak ada kabar lagi dari PWNI.
Akhirnya, Februari 2022 ada kabar dari keluarga para kru WNI kalau hasil sidang sudah keluar.
“Kapal papa saya dianggap bersalah telah melakukan penyelundupan minyak di wilayah Tiongkok, dan dihukum 7 tahun penjara :( serta harus membayar denda 250 juta (jika di rupiahkan). Sedangkan kru Indonesia yg lain ada yang 6 thn, 5 thn, dan 3 tahun serta denda yg beda pula,” tulis @adekristrifal.
Sementara, PWNI dan KBRI Shanghai tidak juga memberikan informasi resmi terkait nasib Bapak dan kru kapal lainnya. Karena itu, melalui utas yang dibagikan di Twitter @adekristrifal, dia berharap pihak-pihak berkepentingan akan memberikan kabar tentang kondisi Bapak.
Sementara, kapal lain milik sang owner masih terus beroperasi sampai sekarang.
Tag
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?
-
Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru
-
Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus