/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kini meminta maaf atas perbuatannya. (Suara.com/)

Namun dari dua kali pertemuan, Putri belum juga memberikan penjelasan. Meski LPSK meyakini istri Ferdy Sambo mengalami traumatis tetapi tidak tahu penyebabnya. 

5. Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM

Sebelumnya Bharada E telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Hari ini, Jumat (12/8/2022) Bharada E akan diperiksa oleh  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komna HAM).

Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Suara.com

Sementara, posisi Bharada E saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Load More