Indotnesia - Kepolisian secara resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambi, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, muncul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kini, muncul pertanyaan tentang kemungkinan Putri Candrawathi membuat laporan palsu. Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan dugaan laporan palsu itu harus dibuktikan secara hukum.
Dia menilai dugaan laporan palsu masih spekulatif. Sementara, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menuju kepada keputusan final.
"Harus dibuktikan dulu dugaan ini karena sifatnya juga masih spekulatif. Meskipun diakui bahwa arahnya akan ke sana, tinggal pembuktian saja secara hukum," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
"Saya kira bahwa kasus ini telah menuju pada keputusan final. Hanya saja perlu transparansi dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD berharap pihak kepolisian mencabut laporan pelecehan terhadap Brigadir J. Pernyataan itu dia sampaikan beberapa waktu lalu di Podcast Deddy Corbuzier.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," katanya.
Ia mengatakan, fakta yang terungkap dari kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana atau pidana pasal 340 KUHP. Irjen Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Benarkah Pakaian Bekas Impor Bahaya bagi Kesehatan? Ini Penjelasannya
Menurut Mahfud saat itu, kasus ini bukan lagi perkara pelecehan seksual kepada Putri sehingga sudah sepatutnya untuk dihentikan.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tuturnya.
Sejauh ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan terhadap Putri. Alasannya, kasus dugaan pelecehan kepada istri Sambo telah dihentikan.
Sementara, status Putri Candrawathi masih belum jelas hingga saat ini, baik sebagai pelaku maupun korban. LPSK sebelumnya sempat mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk memenuhi skenario pembunuhan Brigadir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," katanya, Sabtu (13/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
-
Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya