Indotnesia - Kepolisian secara resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambi, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, muncul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kini, muncul pertanyaan tentang kemungkinan Putri Candrawathi membuat laporan palsu. Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan dugaan laporan palsu itu harus dibuktikan secara hukum.
Dia menilai dugaan laporan palsu masih spekulatif. Sementara, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menuju kepada keputusan final.
"Harus dibuktikan dulu dugaan ini karena sifatnya juga masih spekulatif. Meskipun diakui bahwa arahnya akan ke sana, tinggal pembuktian saja secara hukum," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
"Saya kira bahwa kasus ini telah menuju pada keputusan final. Hanya saja perlu transparansi dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD berharap pihak kepolisian mencabut laporan pelecehan terhadap Brigadir J. Pernyataan itu dia sampaikan beberapa waktu lalu di Podcast Deddy Corbuzier.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," katanya.
Ia mengatakan, fakta yang terungkap dari kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana atau pidana pasal 340 KUHP. Irjen Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Benarkah Pakaian Bekas Impor Bahaya bagi Kesehatan? Ini Penjelasannya
Menurut Mahfud saat itu, kasus ini bukan lagi perkara pelecehan seksual kepada Putri sehingga sudah sepatutnya untuk dihentikan.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tuturnya.
Sejauh ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan terhadap Putri. Alasannya, kasus dugaan pelecehan kepada istri Sambo telah dihentikan.
Sementara, status Putri Candrawathi masih belum jelas hingga saat ini, baik sebagai pelaku maupun korban. LPSK sebelumnya sempat mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk memenuhi skenario pembunuhan Brigadir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," katanya, Sabtu (13/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana