Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.
Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.
Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:
- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.
- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE
- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan