Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.
Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.
Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:
- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.
- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE
- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban