Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.
Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.
Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:
- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.
- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE
- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Sinopsis Drakor My Idol, My Debut: Perjuangan Trainee Ubah Nasib Tragis
-
Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
5 Mobil Kecil Bekas untuk Ibu Muda: Kabin Lapang, Lincah di Jalanan
-
Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor