/
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi kereta api. (Pixabay/Astama81)

- Jika penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Bagi anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, penumpang KA juga harus memenuhi protokol kesehatan seperti:

- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis

- Mengganti masker secara berkala tiap empat jam

- Mencuci tangan dengan air dan sabut, atau menggunakan hand sanitizer

- Tidak berbicara melalui telepon atau tatap muka selama perjalanan.

Terkait regulasi terbaru, KAI mengimbau kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan pada tanggal keberangkatan 15-17 Agustus 2022 untuk melakukan refund.

Baca Juga: Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE

Pembatalan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan melalui loket stasiun atau contact center.

Load More