Indotnesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap terhadap mahasiswa. Hasil pemeriksaan menyebut total uang suap mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila Karomani (KRM) di Bandung, Jawa Barat. Dari penyelidikan Satuan Tugas (Satgas) KPK ada 3 orang lainnya yang terlibat menerima suap, diantaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pemberi pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Atas hal itu maka KPK mengumumkan 4 nama yang telah disebutkan menjadi tersangka kasus suap mahasiswa Unila.
“Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK pada (21/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui uang didapatkan dari orang tua mahasiswa yang diluluskan masuk ke Universitas Lampung.
Mengutip dari Suara.com, uang suap yang diduga berjumlah hingga Rp5 miliar telah beralih bentuk menjadi tabungan deposito ataupun berupa emas batangan. Selain itu juga masih ada yang berupa uang.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron,” sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.
Kata Gufron, jumlah uang tersebut didapatkannya melalui salah seorang dosen Mualimin yang bersumber dari orang tua mahasiswa yang diluluskan, dengan uang yang diterima sebanyak Rp603 juta.
Selain itu, KRM juga menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB melalui sumber suap yang sama. Sementara AD disebut sebagai salah satu anggota keluarga calon mahasiswa yang menjadi perantara suap yang dilakukan KRM.
Baca Juga: Tak Mau Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ajang Korupsi, Unila Bakal Lakukan Ini
Mengutip dari Suara.com, atas tindakannya AD dikenakan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara, tiga tersangka (KRM, HY, MB) dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Anggaran Desa Cair Jelang Lebaran, Rudy Susmanto: Tak Ada Alasan Minta THR ke Pengusaha
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Makna Baju Biru Para Sahabat di Pemakaman Vidi Aldiano, Bukan Cuma Warna Favorit Almarhum
-
Apa Itu Cedera Ligamen Krusiatum Diduga Dialami Miliano Jonathans?
-
aespa dan RIIZE Isi Lagu Tema Utama Anime Kill Blue, Tayang April 2026
-
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Anti-Mainstream Biar Nggak Tertukar di Parkiran Rest Area