Indotnesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap terhadap mahasiswa. Hasil pemeriksaan menyebut total uang suap mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila Karomani (KRM) di Bandung, Jawa Barat. Dari penyelidikan Satuan Tugas (Satgas) KPK ada 3 orang lainnya yang terlibat menerima suap, diantaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pemberi pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Atas hal itu maka KPK mengumumkan 4 nama yang telah disebutkan menjadi tersangka kasus suap mahasiswa Unila.
“Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK pada (21/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui uang didapatkan dari orang tua mahasiswa yang diluluskan masuk ke Universitas Lampung.
Mengutip dari Suara.com, uang suap yang diduga berjumlah hingga Rp5 miliar telah beralih bentuk menjadi tabungan deposito ataupun berupa emas batangan. Selain itu juga masih ada yang berupa uang.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron,” sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.
Kata Gufron, jumlah uang tersebut didapatkannya melalui salah seorang dosen Mualimin yang bersumber dari orang tua mahasiswa yang diluluskan, dengan uang yang diterima sebanyak Rp603 juta.
Selain itu, KRM juga menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB melalui sumber suap yang sama. Sementara AD disebut sebagai salah satu anggota keluarga calon mahasiswa yang menjadi perantara suap yang dilakukan KRM.
Baca Juga: Tak Mau Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ajang Korupsi, Unila Bakal Lakukan Ini
Mengutip dari Suara.com, atas tindakannya AD dikenakan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara, tiga tersangka (KRM, HY, MB) dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026