Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung, Karomani, dalam operasi tangkap tangan, yang digelar di Bandung pada Sabtu (20/8/2022).
Bersama sang rektor, KPK juga meringkus sejumlah pejabat Unila lainnya, diantaranya Wakil Rektor 1 hingga Dekan FT.
"Terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Total ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh KPK, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dari mahasiswa baru yang ingin masuk ke Universitas Lampung lewat jalur pribadi.
Diduga, untuk satu orang calon mahasiswa tersebut, Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta rupiah.
dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK disebut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang yang nominalnya sekitar Rp2 miliar.
Uang Rp2 miliar tersebut merupakan uang sogokan dari para prang tua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Siapakah sosok Karomani? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
Mengutip laman unila.ac.id, Prof, Dr. Karomani, M.Si lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961.
Ia menyelesaikan pendidikan strata satunya di IKIP Bandung, pada 1987 dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Karomani juga menempuh pendidikan strata 2 dan 3 di Universitas Padjadjaran Bandung denan jurusan Ilmu Sosial serta Ilmu Komunikasi.
Ia memiliki seorang istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS). Dari hasil pernikahannya iyu, Karimani memiliki dua orang anak.
Di Universitas Lampung, Karomani sempat diberi amanah untuk menduduki sejumlah jabatan fungsional, diantaranya Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Sebelum menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020.
Tag
Berita Terkait
-
Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
-
Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong
-
Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Mencoreng Dunia Pendidikan
-
Begini Cara Rektor Unila Jualan Kursi ke Mahasiswa Baru, Ajak para Profesor dan Dosen, hingga Siapkan "Debt Collector"
-
Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditahan KPK
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
-
Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa
-
Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy
-
Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan
-
Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar
-
Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri
-
Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian