/
Kamis, 29 September 2022 | 17:59 WIB
Ada lima cara untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara offline maupun online. (Pexels/Karolina Grabowska)

Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021.  Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.

Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.

Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:

Lapor Polisi

Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:

1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.

2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.

3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.

Baca Juga: Sinopsis Film Jagat Arwah yang Diperankan Cinta Laura hingga Bintang Muda Ari Irham

4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.

Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Lapor ke Kementerian PPPA secara Online

Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.

Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.

Call center SAPA 192 memiliki enam jenis layanan, antara lain pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Lapor ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menjalin kemitraan dengan beberapa yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Daftar selengkapnya bisa diakses melalui laman berikut komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan.

Komnas Perempuan juga menerima laporan kasus KDRT melalui layanan chat di seluruh akun media sosial resmi dan email pengaduan di pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Kamu bisa menceritakan kronologi KDRT, yang selanjutnya akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.

Lapor ke Kementerian Sosial

Selain Kementerian PPPA, korban KDRT dapat melapor ke Kementerian Sosial melalui kontak yang disediakan, yakni www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan format berikut: Kemsos (spasi) aduan.

Lapor ke P2TP2A

Sebenarnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dibentuk oleh Kementerian PPPA. P2TP2A tersebar di seluruh Indonesia yang kontaknya bisa kamu akses melalui website https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58.

Demikian beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT. Korban KDRT akan mendapat hak-hak, termasuk perlindungan polisi, layanan kesehatan, dan advokasi.

Load More