Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021. Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.
Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.
Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:
Lapor Polisi
Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:
1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.
2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.
3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.
Baca Juga: Sinopsis Film Jagat Arwah yang Diperankan Cinta Laura hingga Bintang Muda Ari Irham
4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.
Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Lapor ke Kementerian PPPA secara Online
Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.
Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Ada Dowoon dan Lee Chae Min, Variety Show Take a Hike Siap Tayang Agustus
-
Jadi Suami Dingin, Emir Mahira Jaga Jarak dengan Zee Asadel Sebelum Syuting Kupilih Jalur Langit
-
Wajah Lebih Terdefinisi Tanpa Operasi, Tren Kontur Presisi Jadi Pilihan Baru Perawatan Estetika
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia