/
Kamis, 29 September 2022 | 17:59 WIB
Ada lima cara untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara offline maupun online. (Pexels/Karolina Grabowska)

Call center SAPA 192 memiliki enam jenis layanan, antara lain pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Lapor ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menjalin kemitraan dengan beberapa yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Daftar selengkapnya bisa diakses melalui laman berikut komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan.

Komnas Perempuan juga menerima laporan kasus KDRT melalui layanan chat di seluruh akun media sosial resmi dan email pengaduan di pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Kamu bisa menceritakan kronologi KDRT, yang selanjutnya akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.

Lapor ke Kementerian Sosial

Selain Kementerian PPPA, korban KDRT dapat melapor ke Kementerian Sosial melalui kontak yang disediakan, yakni www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan format berikut: Kemsos (spasi) aduan.

Lapor ke P2TP2A

Sebenarnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dibentuk oleh Kementerian PPPA. P2TP2A tersebar di seluruh Indonesia yang kontaknya bisa kamu akses melalui website https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58.

Baca Juga: Sinopsis Film Jagat Arwah yang Diperankan Cinta Laura hingga Bintang Muda Ari Irham

Demikian beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT. Korban KDRT akan mendapat hak-hak, termasuk perlindungan polisi, layanan kesehatan, dan advokasi.

Load More