Indotnesia - Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Hal itu menjadi kabar mengecewakan bagi publik.
Usai keputusan penahanan dibebankan kepada Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022), Lesti datang ke ke Polres Metro Jakarta Selatan secara terburu-buru tanpa bergeming menjawab pertanyaan awak media.
Meski begitu, Rizky Billar justru mengatakan istrinya bakal mencabut laporan KDRT yang ditujukan padanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pencabutan laporan merupakan hak korban dan pihak kepolisian menghormati keputusan tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Zulpan mengatakan ada mekanisme pencabutan laporan yang harus dilakukan hingga penyidik dapat melakukan gelar perkara terkait layak atau tidaknya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tegas Zulpan.
Pasalnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dibekali sejumlah barang bukti. Hal itu, juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.
Pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar lantas jadi kabar mengecewakan bagi publik. Pasalnya, masyarakat sudah terlanjur prihatin dengan kekerasan yang dialami pedangdut 23 tahun tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Malah Cabut Laporan KDRT?
“Kalo sampe Lesti benar-bener cabut laporan KDRT si Rizky Billar, itu sama aja dengan kemunduran untuk semua korban KDRT,” tulis salah seorang warganet Twitter.
“Udah tolol apa gimana dia tuh ya.. Udah tau korban dibanting di KDRT masih aja mau maafin dan cabut laporan?” sambung warganet lain.
“..dah dibela se-Indonesia malah bikin emosi,” tulis lainnya.
Diketahui Rizky Billar telah ditetapkan untuk melalui penahanan selama 20 hari terhitung Kamis (13/10/2022) Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun