Indotnesia - Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Hal itu menjadi kabar mengecewakan bagi publik.
Usai keputusan penahanan dibebankan kepada Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022), Lesti datang ke ke Polres Metro Jakarta Selatan secara terburu-buru tanpa bergeming menjawab pertanyaan awak media.
Meski begitu, Rizky Billar justru mengatakan istrinya bakal mencabut laporan KDRT yang ditujukan padanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pencabutan laporan merupakan hak korban dan pihak kepolisian menghormati keputusan tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Zulpan mengatakan ada mekanisme pencabutan laporan yang harus dilakukan hingga penyidik dapat melakukan gelar perkara terkait layak atau tidaknya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tegas Zulpan.
Pasalnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dibekali sejumlah barang bukti. Hal itu, juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.
Pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar lantas jadi kabar mengecewakan bagi publik. Pasalnya, masyarakat sudah terlanjur prihatin dengan kekerasan yang dialami pedangdut 23 tahun tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Malah Cabut Laporan KDRT?
“Kalo sampe Lesti benar-bener cabut laporan KDRT si Rizky Billar, itu sama aja dengan kemunduran untuk semua korban KDRT,” tulis salah seorang warganet Twitter.
“Udah tolol apa gimana dia tuh ya.. Udah tau korban dibanting di KDRT masih aja mau maafin dan cabut laporan?” sambung warganet lain.
“..dah dibela se-Indonesia malah bikin emosi,” tulis lainnya.
Diketahui Rizky Billar telah ditetapkan untuk melalui penahanan selama 20 hari terhitung Kamis (13/10/2022) Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati