Indotnesia - Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Hal itu menjadi kabar mengecewakan bagi publik.
Usai keputusan penahanan dibebankan kepada Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022), Lesti datang ke ke Polres Metro Jakarta Selatan secara terburu-buru tanpa bergeming menjawab pertanyaan awak media.
Meski begitu, Rizky Billar justru mengatakan istrinya bakal mencabut laporan KDRT yang ditujukan padanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pencabutan laporan merupakan hak korban dan pihak kepolisian menghormati keputusan tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Zulpan mengatakan ada mekanisme pencabutan laporan yang harus dilakukan hingga penyidik dapat melakukan gelar perkara terkait layak atau tidaknya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tegas Zulpan.
Pasalnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dibekali sejumlah barang bukti. Hal itu, juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.
Pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar lantas jadi kabar mengecewakan bagi publik. Pasalnya, masyarakat sudah terlanjur prihatin dengan kekerasan yang dialami pedangdut 23 tahun tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Malah Cabut Laporan KDRT?
“Kalo sampe Lesti benar-bener cabut laporan KDRT si Rizky Billar, itu sama aja dengan kemunduran untuk semua korban KDRT,” tulis salah seorang warganet Twitter.
“Udah tolol apa gimana dia tuh ya.. Udah tau korban dibanting di KDRT masih aja mau maafin dan cabut laporan?” sambung warganet lain.
“..dah dibela se-Indonesia malah bikin emosi,” tulis lainnya.
Diketahui Rizky Billar telah ditetapkan untuk melalui penahanan selama 20 hari terhitung Kamis (13/10/2022) Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mengapa Banyak Orang Percaya Elite Global Adalah Reptil?
-
7 Fakta Kebakaran Dua Rumah di Pati, Ternyata Pelakunya Anak Korban
-
Radar Sosial yang Lumpuh: Mengapa Negara Gagal Membaca Isyarat Sunyi YBR?
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026