Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan produk kosmetik milik Gisella Anastasia dalam daftar kosmetika mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang atau berbahaya.
Melansir laman resmi BPOM, laporan terbaru itu dirilis pada 4 Oktober 2022 didasarkan hasil pengawasan pada Oktober 2021 - Agustus 2022. Di antara produk Madame Gie yang masuk daftar, yaitu Sweet Cheek Blushed 03, Nail Shell 14, dan Nail Shell 10.
Produk-produk tersebut telah mengantongi izin edar dan produsen/importir/distributornya jelas, yaitu PT TJhindatama Mulia, Jakarta. Akan tetapi, ketiga jenis kosmetik itu terdapat kandungan bahan dilarang atau bahan berbahaya, di antaranya mengandung Merah K3 pada produk blush dan Merah K10 pada produk nail.
Menurut BPOM, Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Temuan itu mencuat ke publik lewat unggahan akun Twitter @dunkennnn pada Kamis (13/10/2022) yang membagikan daftar laporan tersebut. Sontak saja warganet menjadi ramai, karena produk kosmetik milik mantan istri Gading Marten cukup digemari masyarakat karena harganya yang terjangkau.
“Gais coba dilihat ini hasil test BPOM terbaru. Rata-rata murah produknya. Coba lihat dulu kalo punya produk mending dibuang deh. Kalau rencana beli, batalin aja. Kalo ini disebarin gapapa banget,” tulis akun tersebut.
Meski begitu dia kemudian mengkonfirmasi jika beberapa produk tersebut sudah ditarik dari pasaran. Akan tetapi, masih ada beberapa penjual nakal yang tetap menjajakannya.
Selain produk Madame Gie, beberapa merek kosmetik lainnya yaitu Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose.
Karena itu BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan produk-produk kecantikan.
Baca Juga: Publik Kecewa, Polisi Benarkan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa,” berdasarkan siaran pers BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil