Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan produk kosmetik milik Gisella Anastasia dalam daftar kosmetika mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang atau berbahaya.
Melansir laman resmi BPOM, laporan terbaru itu dirilis pada 4 Oktober 2022 didasarkan hasil pengawasan pada Oktober 2021 - Agustus 2022. Di antara produk Madame Gie yang masuk daftar, yaitu Sweet Cheek Blushed 03, Nail Shell 14, dan Nail Shell 10.
Produk-produk tersebut telah mengantongi izin edar dan produsen/importir/distributornya jelas, yaitu PT TJhindatama Mulia, Jakarta. Akan tetapi, ketiga jenis kosmetik itu terdapat kandungan bahan dilarang atau bahan berbahaya, di antaranya mengandung Merah K3 pada produk blush dan Merah K10 pada produk nail.
Menurut BPOM, Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Temuan itu mencuat ke publik lewat unggahan akun Twitter @dunkennnn pada Kamis (13/10/2022) yang membagikan daftar laporan tersebut. Sontak saja warganet menjadi ramai, karena produk kosmetik milik mantan istri Gading Marten cukup digemari masyarakat karena harganya yang terjangkau.
“Gais coba dilihat ini hasil test BPOM terbaru. Rata-rata murah produknya. Coba lihat dulu kalo punya produk mending dibuang deh. Kalau rencana beli, batalin aja. Kalo ini disebarin gapapa banget,” tulis akun tersebut.
Meski begitu dia kemudian mengkonfirmasi jika beberapa produk tersebut sudah ditarik dari pasaran. Akan tetapi, masih ada beberapa penjual nakal yang tetap menjajakannya.
Selain produk Madame Gie, beberapa merek kosmetik lainnya yaitu Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose.
Karena itu BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan produk-produk kecantikan.
Baca Juga: Publik Kecewa, Polisi Benarkan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa,” berdasarkan siaran pers BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!