Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan produk kosmetik milik Gisella Anastasia dalam daftar kosmetika mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang atau berbahaya.
Melansir laman resmi BPOM, laporan terbaru itu dirilis pada 4 Oktober 2022 didasarkan hasil pengawasan pada Oktober 2021 - Agustus 2022. Di antara produk Madame Gie yang masuk daftar, yaitu Sweet Cheek Blushed 03, Nail Shell 14, dan Nail Shell 10.
Produk-produk tersebut telah mengantongi izin edar dan produsen/importir/distributornya jelas, yaitu PT TJhindatama Mulia, Jakarta. Akan tetapi, ketiga jenis kosmetik itu terdapat kandungan bahan dilarang atau bahan berbahaya, di antaranya mengandung Merah K3 pada produk blush dan Merah K10 pada produk nail.
Menurut BPOM, Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Temuan itu mencuat ke publik lewat unggahan akun Twitter @dunkennnn pada Kamis (13/10/2022) yang membagikan daftar laporan tersebut. Sontak saja warganet menjadi ramai, karena produk kosmetik milik mantan istri Gading Marten cukup digemari masyarakat karena harganya yang terjangkau.
“Gais coba dilihat ini hasil test BPOM terbaru. Rata-rata murah produknya. Coba lihat dulu kalo punya produk mending dibuang deh. Kalau rencana beli, batalin aja. Kalo ini disebarin gapapa banget,” tulis akun tersebut.
Meski begitu dia kemudian mengkonfirmasi jika beberapa produk tersebut sudah ditarik dari pasaran. Akan tetapi, masih ada beberapa penjual nakal yang tetap menjajakannya.
Selain produk Madame Gie, beberapa merek kosmetik lainnya yaitu Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose.
Karena itu BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan produk-produk kecantikan.
Baca Juga: Publik Kecewa, Polisi Benarkan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa,” berdasarkan siaran pers BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
Sisi Gelap Sirkus Media di Serial Dokumenter Michael Jackson: The Verdict
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global