/
Senin, 14 November 2022 | 13:11 WIB
Mobil polisi Jogja yang mengawal rombongan pariwisata asal Tegal. (Twitter/@joeyakarta)

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan-kendaraan itu wajib didahului dan berdasarkan Ayat 2 Pasal 6 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau ditandai dengan isyarat-isyarat tertentu.

Pengawalan ini menjadi wewenang Polri dengan tugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Tujuannya untuk memberikan keamanan kepada kendaraan yang dikawal serta pengguna jalan lainnya.

Load More