Indotnesia - Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale alias Widy Soediro Nichlany ke Bareskrim Polri atas aksi copot baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Widy dilaporkan terkait UU 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor yang tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata Arifin seperti dikutip dari Suara.com.
Mereka menilai aksi Widy membuka baju saat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Palu dan sangat tidak patut.
Vokalis band Vierra itu sebelumnya sudah mengkonfirmasi terkait aksi panggungnya tersebut. Menurutnya, itu bukan merupakan hal biasa dan bukan sesuatu yang vulgar.
Lagipula dia mengaku spontan karena konser tersebut membuatnya gerah. Dia juga beranggapan kalau vierratale sudah terbiasa melihat aksi seperti itu.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy seperti dikutip dari Suara.com.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," lanjut Widy.
Meski begitu, masyarakat Palu khususnya Forum Pemuda Sulawesi tak mau terkena azab dan tsunami akibat gaya-gayaan yang dilakukan oleh pelantun ‘Seandainya’ itu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seorang Wanita yang Nekat Terobos Paspampres dan Cegat Jokowi
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Arifin.
Karena itu mereka melaporkan penyanyi itu ke Polri agar kejadian serupa tidak terulang lagi serta permintaan maaf dan klarifikasi dari Widy Vierratale.
Untuk mendukung laporan yang dibuat, Forum Pemuda Sulawesi bersama kuasa hukumnya turut menyertakan sejumlah bukti, di antaranya video rekaman aksi panggung Widy saat melepaskan baju dan melemparkannya ke penonton.
Tag
Berita Terkait
-
Pasca Aksi Lepas Baju di Panggung Dianggap Bisa Bawa Azab Tsunami, Widy Vierratale Dipolisikan Pemuda Sulawesi
-
Singgung Azab Bencana Tsunami, Aksi Widy Vierratale Buka Baju di Atas Panggung Dilaporkan ke Polisi
-
Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Mengenal Jimat Keberuntungan Argentina Diego Iacovone, Dari Intelijen ke Dapur Tim Tango
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
Ini Sosok yang Sebarkan Hoax Ayah Messi Meninggal Dunia Berujung Dipecat
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
Bertemu Presiden, John Herdman Susun Rencana Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Gol Ketiga Kolombia Jadi Petaka: Belasan Suporter Terjun Bebas dari Tribun Stadion