Indotnesia - Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale alias Widy Soediro Nichlany ke Bareskrim Polri atas aksi copot baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Widy dilaporkan terkait UU 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor yang tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata Arifin seperti dikutip dari Suara.com.
Mereka menilai aksi Widy membuka baju saat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Palu dan sangat tidak patut.
Vokalis band Vierra itu sebelumnya sudah mengkonfirmasi terkait aksi panggungnya tersebut. Menurutnya, itu bukan merupakan hal biasa dan bukan sesuatu yang vulgar.
Lagipula dia mengaku spontan karena konser tersebut membuatnya gerah. Dia juga beranggapan kalau vierratale sudah terbiasa melihat aksi seperti itu.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy seperti dikutip dari Suara.com.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," lanjut Widy.
Meski begitu, masyarakat Palu khususnya Forum Pemuda Sulawesi tak mau terkena azab dan tsunami akibat gaya-gayaan yang dilakukan oleh pelantun ‘Seandainya’ itu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seorang Wanita yang Nekat Terobos Paspampres dan Cegat Jokowi
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Arifin.
Karena itu mereka melaporkan penyanyi itu ke Polri agar kejadian serupa tidak terulang lagi serta permintaan maaf dan klarifikasi dari Widy Vierratale.
Untuk mendukung laporan yang dibuat, Forum Pemuda Sulawesi bersama kuasa hukumnya turut menyertakan sejumlah bukti, di antaranya video rekaman aksi panggung Widy saat melepaskan baju dan melemparkannya ke penonton.
Tag
Berita Terkait
-
Pasca Aksi Lepas Baju di Panggung Dianggap Bisa Bawa Azab Tsunami, Widy Vierratale Dipolisikan Pemuda Sulawesi
-
Singgung Azab Bencana Tsunami, Aksi Widy Vierratale Buka Baju di Atas Panggung Dilaporkan ke Polisi
-
Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo