/
Senin, 28 November 2022 | 15:51 WIB
UMP DIY naik mulai Januari 2023. (Indotnesia/Amirul Mukmin)

UMP Aceh 2023 menjadi Rp3.413.666  setelah mengalami kenaikan sebesar 7,8% atau Rp247.606 dari yang sebelumnya berada di nominal Rp3.166.460.

4. Jambi

UMP Jambi 2023 naik 9,04% atau Rp244.000, sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp2.940.000 setelah sebelumnya hanya Rp2.600.000.

5. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,2% atau sekitar Rp174.277. Secara total, UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000.

Load More