Indotnesia - Kisah pilu seorang ibu yang kehilangan bayinya yang berusia 54 hari usai meminum ramuan tradisional mencuri perhatian publik.
Cerita tersebut berasal dari pengalaman akun Facebook Aya Cans, yang kemudian kisahnya dibagikan ulang oleh berbagai media.
Dalam narasinya sang pemilik akun yang diketahui sebagai ibunya bercerita awal mula anaknya diberi ramuan tradisional tersebut.
"Izin cerita le.. Ini anak aku usia nya 54 hari harus meninggal gara2 di kasih minum ramuan tradisional,” bukanya.
Dia mengatakan, pihak keluarga yang memberikan obat tersebut meski dirinya telah melarang. Alhasil, usai diberi minum ramuan tradisional sang bayi mengalami sesak napas.
“Aku sebagai ibu nya udah ngelarang ga usah ngasih tapi keluarga aku ttp ngasih, alhasil anak aku sampe sesak nafas dan kena infeksi paru-paru,” tulisnya.
Melihat hal buruk terjadi pada anaknya, sang ibu berencana untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, karena pihak keluarga sempat melarang, dokter menyatakan bahwa sang bayi terlambat dibawa ke rumah sakit sehingga tidak tertolong.
Aku mau bawa ke dokter tapi semua keluarga ga ngijinin katanya lebih baik pake obat tradisional tapi aku kekeh bawa ke RS pas di RS di marah gara2 udh telat di bawa nya, dokter udah ngelakuin segala cara tapi udah terlambat le,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilik akun pun lantas menyarankan kepada orang lain untuk langsung memeriksakan atau membawanya ke rumah sakit jika anak sedang sakit.
Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Kapan Drama Sweet Home Season 2 Tayang?
“Pelajaran buat semua, kalau anak sakit mending langsung di bawa ke RS daripada harus pake obat tradisional!"
Melansir CBC News, sebuah penelitian di University Hospitals Case Medical Center di Cleveland, Ohio, menemukan bahwa sembilan persen bayi diberi berbagai suplemen herbal atau teh.
Hal itu menimbulkan perhatian peneliti, karena suplemen herbal yang diberikan kepada bayi dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Pasalnya, pembuatan ramuan tradisional biasanya tidak diatur seperti obat-obatan, sehingga ditakutkan tercampur zat-zat berbahaya seperti logam berat atau kontaminan lain yang dapat membahayakan bayi.
Meski lebih disukai dan mudah didapatkan tanpa resep, penggunaan ramuan atau obat tradisional tidak dianjurkan dikonsumsi oleh bayi apalagi baru berusia 1 bulan.
Sebagai gantinya, para ibu diminta untuk memberikan ASI pada bayi selama empat sampai enam bulan usianya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Misteri Ringan dan Hangat: Catatan dari Toko Barang Bekas yang Mencurigakan
-
Kabar Terkini Sir Alex Ferguson usai Dilarikan ke Rumah Sakit Jelang MU vs Liverpool
-
Jadi Raja Assist dan Bawa Tim Promosi, Andik Vermansah Layak Dapat Panggilan John Herdman?
-
Tak Cuma Andalkan Ijazah, Menaker Yassierli Sebut Skill Jadi Kunci Utama Dunia Kerja
-
Antara Topeng Kasih dan Kewaspadaan: Refleksi dari Kasus Little Aresha
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026