Indotnesia - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sejumlah persiapan seperti Pemilihan calon anggota PPS sudah dilakukan pada akhir tahun 2022.
Bagi yang belum tahu, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan di tingkat Desa/Kalurahan.
Selanjutnya, PPS akan memilih Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18, berikut tugas dan wewenang PPS.
Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu
1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
Baca Juga: Pernah Viral di Era 2000-an, Berikut Lirik Lagu Miss Independent Ne-Yo
3.Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat