- Bawa dokumen terkait identitas pelaku, tempat dan waktu kejadian, kronologi, kerugian, unsur pidana yang dilakukan, dan daftar bukti serta saksi serta kartu identitas korban ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.
- Petugas akan melakukan tanya jawab untuk melengkapi laporan dan menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor.
- Setelah itu, jika dugaan tindak pidana kuat, maka Polisi akan mulai melakukan Penyelidikan.
- Ketika proses Penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilanjutkan untuk proses Penyidikan dengan menetapkan status tersangka.
Sebelum melaporkan ke polisi, pastikan kamu memiliki pendamping hukum untuk pemetaan risiko dari kasus yang sedang dihadapi, salah satunya mengantisipasi risiko balas dendam dari pelaku.
Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan kasus revenge porn, hubungi pendamping hukum atau lembaga hukum terdekat atau Ombudsman pusat maupun perwakilan yang terletak di setiap daerah.
Ketika menjadi korban revenge porn, segera jauhi pelaku dan putus komunikasi dengannya. Tingkatkan juga perlindungan privasi, terutama di media sosial.
Meski tidak mudah, mari laporkan tindakan penyebaran konten pornografi yang merugikan. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran.
Baca Juga: Perjalanan Karier Benjo Eks Teamlo yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun
Berita Terkait
-
Menerka Pelaku Pembuat Running Text 'Plt Wali Kota Bekasi Bobrok', Diskominfostandi Duga Sosok Ini
-
Sejarah Susuk, Berkembang Sejak Masyarakat Asia Tenggara Menganut Animisme
-
Tips Foto Paspor Biar Hasilnya Optimal Secantik Nana Mirdad
-
Jangan Sepelekan, Berikut Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Batu Ginjal
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan