News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB
Koperasi Merah Putih (Kopdes) Melawai, Jakarta Selatan, mengungkap kondisi operasionalnya setelah menjadi sorotan publik karena besaran sisa hasil usaha (SHU) yang dinilai sangat minim. Foto Fakhri-Suara.com
Baca 10 detik
  • Kementerian Sosial akan menguji coba penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Pemerintah menargetkan Koperasi Desa sebagai infrastruktur negara untuk mendistribusikan bantuan sosial serta komoditas pokok secara merata.
  • Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai penyerap hasil panen lokal guna menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan masyarakat desa.

Suara.com - Kementerian Sosial tengah mengonsolidasikan skema baru dalam pendistribusian jaring pengaman sosial (bansos) di tanah air.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan adanya rencana menyalurkan program bantuan sosial (bansos) dengan memanfaatkan jaringan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang dalam waktu dekat akan segera memasuki fase uji coba.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut memaparkan bahwa terdapat dua klaster bansos utama di bawah kelolaan Kementerian Sosial yang masuk dalam rencana ini, yaitu bantuan pangan non-tunai (BPNT) serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua pos bantuan tersebut ke depannya ditargetkan dapat terdistribusi secara terintegrasi lewat Koperasi Desa Merah Putih.

"Ini kan sudah cash transfer. Tentu ke depan kita akan coba juga bisa disalurkan melalui Kopdes karena di Kopdes nanti kan ada gerai-gerai. Salah satunya tentu gerai dari Bank Himbara," kata Ipul usai rapat terbatas membahas Koperasi Desa Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ipul, seluruh jenis bansos akan diikutsertakan dalam tahap simulasi dan uji coba ini. Eksekusi di lapangan kini tinggal menghitung hari sembari mematangkan kesiapan sarana dan prasarana penunjang di tingkat desa.

"Jadi, yang penting hari ini adalah menerima arahan Presiden, bagaimana program strategis ini diperkuat dan dipertajam implementasinya Menurut saya, arahan Presiden cukup jelas dan insyaallah ini nanti kalau sudah memang semuanya siap ya, infrastrukturnya siap, sumber daya manusianya siap, komoditasnya siap," kata Ipul.

Di sisi lain, isu mengenai pembentukan lembaga ini sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengklarifikasi publik yang cenderung menyamakan Koperasi Desa Merah Putih dengan korporasi ritel modern atau supermarket.

Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Hal tersebut ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Zulhas ini saat menghadiri agenda rapat terbatas mengenai penataan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Negara.

"Ya jadi memperkuat koperasi itu ka, satu, Kopdes itu tang salah paham banyak dianggap seperti supermarket. Padahal koperasi itu, Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah. Dua, sebagai offtaker. Jadi fungsinya sebagai infrastruktur pemerintah, dua sebagai offtaker," tutur Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas merinci dimensi fungsi Kopdes Merah Putih selaku perpanjangan tangan infrastruktur negara. Koperasi tingkat desa ini diproyeksikan memegang peran vital dalam menyalurkan berbagai program jaminan sosial masyarakat hingga distribusi komoditas barang-barang pokok yang disubsidi oleh pemerintah.

"Itu harus melalui Kopdes nanti sehingga jelas karena tiap desa ada," kata Zulhas.

Sementara dalam kapasitasnya sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi, Kopdes Merah Putih akan mengemban tugas untuk mengambil alih (take over) hasil panen atau komoditas lokal apabila harganya jatuh di bawah standar yang ditetapkan.

Melalui dua fungsi strategis tersebut, Zulhas kembali menggarisbawahi bahwa institusi ini murni dirancang sebagai wadah ekonomi kerakyatan, bukan unit usaha ritel komersial.

"Bukan supermarket," kata Zulhas.

Selama ini, pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial RI bisa dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta melalui kantor cabang bank penyalur tersebut.

Khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah tertinggal (3T), penyandang disabilitas berat, serta lansia yang tidak memungkinkan ke bank.

Load More