Suara Joglo - Kasus penganiayaan siswa perguruan silat terjadi di Kota Kediri Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini seorang pelatih ditangkap lantaran memukul dada siswanya hingga menyebabkan kematin.
Pelaku berinisial VCB (18), sementara korban berinisial AAS (18). Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Desember 2022. Korban diketahui merupakan warga Pondok Kedunglo Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sementara pelaku berupakan warga Jalan Kaliombo Raya Nomor 69 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Peristiwa ini terjadi malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk kronologisnya, berawal saat Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya anggota latihan pencak silat yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi saat latihan dan korban dilarikan ke RSUD Gambiran Kota Kediri yang berjarak 2 kilomter dari lokasi kejadian. Setelah mendatangi TKP, seluruh piket fungsi dipimpin KSPK langsung mendatangi RS Gambiran 2.
Di rumah sakit, korban AAS diketahui sudah meninggal dunia. Sejumlah saksi yang merupakan siswa perguruan silat tersebut mengatakan kalau saat itu mereka sedang menggelar latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jalan Padang Padi Kelurahan Kaliombo.
"Atas kejadian tersebut melakukan petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (12/12/2022).
Saat itu, kata dia, para siswa itu sedang melakukan latihan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik. Kemudian VCB menempelkan tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS untuk mengecek apakah sudah isi atau belum.
"Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan sebanyak satu kali ke dada bagian tengah korban AAS dengan posisi tangan terbuka sampai bunyi buk -buk," katanya menambahkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 8 Laga dengan Penonton Terbanyak di Piala Dunia 2022
Setelah itu ketika VCB mau ganti melakukan pergerakan yang sama kepada siswa latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur tanah atau paving lantai.
Atas kejadian tersebut VCB berusaha menolong dan di bawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana dalam dan hasil visum et repertum.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Berita Terkait
-
Update Kasus Pembunuhan Ayah Ibu dan Kakak Kandung, Pelaku Terinspirasi Kasus Sate Sianida
-
Bharada E Ungkap Perintah Pertama Ferdy Sambo Setelah Brigadir Yosua Tewas: Kau Cek HP-nya!
-
Banyak Surprise yang Dialami Ronny Talapessy saat Dampingi Bharada E: Tangan Tuhan Membantu Kami
-
Dibongkar Bharada E, Ternyata Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi saat Mau Diangkat Brigadir J
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Dukung Proteksi Nasabah Mekaar, PNM dan BRI Life Gelar Literasi Asuransi di Jambi
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Timnas Vietnam Naturalisasi Pemain Jelang Piala AFF 2026, Hendro Segera Menyusul
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover