Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan kesaksiannya bahwa Putri Cadrawathi sempat menepis Brigadir J ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa ketika berada di rumah Magelang.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi), tetapi ditepis sama ibu,” kata Bharada E ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengatakan bahwa sebelumnya Yosua memanggilnya untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi ke lantai 2. Saat itu, Putri berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat (ART),” kata Eliezer.
Berdasarkan kesaksian Eliezer, Susi dan Kuat tengah berdiri di dekat Putri yang saat itu sedang berbaring di sofa. Yosua lalu kembali mengajak Eliezer untuk membantu mengangkat Putri.
Posisi Yosua saat itu sudah berada di sisi Putri Candrawathi ketika mengajak Eliezer.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” jelasnya.
Istri Ferdy Sambo itu lalu menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Saat ditanya hakim, Eliezer mengaku tidak tahu apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
Baca Juga: Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
Kemudian, tutur Eliezer melanjutkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Panas! Richard Eliezer Naik Pitam dengan Pengacara Ferdy Sambo: Saya Didoktrin oleh Klien Bapak!
-
Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Terbongkar Lewat Tes Poligraf, Seberapa Akurat Sih?
-
Putri Candrawathi Menangis Saat Ungkap Diperkosa Brigadir J, Pakar Mikroekspresi: Kesedihannya Tidak Wajar
-
CEK FAKTA: Bharada E Pernah Dilecehkan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo Ngamuk, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!