Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan kesaksiannya bahwa Putri Cadrawathi sempat menepis Brigadir J ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa ketika berada di rumah Magelang.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi), tetapi ditepis sama ibu,” kata Bharada E ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengatakan bahwa sebelumnya Yosua memanggilnya untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi ke lantai 2. Saat itu, Putri berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat (ART),” kata Eliezer.
Berdasarkan kesaksian Eliezer, Susi dan Kuat tengah berdiri di dekat Putri yang saat itu sedang berbaring di sofa. Yosua lalu kembali mengajak Eliezer untuk membantu mengangkat Putri.
Posisi Yosua saat itu sudah berada di sisi Putri Candrawathi ketika mengajak Eliezer.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” jelasnya.
Istri Ferdy Sambo itu lalu menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Saat ditanya hakim, Eliezer mengaku tidak tahu apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
Baca Juga: Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
Kemudian, tutur Eliezer melanjutkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Panas! Richard Eliezer Naik Pitam dengan Pengacara Ferdy Sambo: Saya Didoktrin oleh Klien Bapak!
-
Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Terbongkar Lewat Tes Poligraf, Seberapa Akurat Sih?
-
Putri Candrawathi Menangis Saat Ungkap Diperkosa Brigadir J, Pakar Mikroekspresi: Kesedihannya Tidak Wajar
-
CEK FAKTA: Bharada E Pernah Dilecehkan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo Ngamuk, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!