Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy akan terus berjuang mengungkap kebenaran pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ronny menyebut dirinya mendapat banyak kejutan saat mendampingi kliennya tersebut.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Official iNews, salah satu kejutan yang dialaminya yakni dapat mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang menyebut tidak ikut menembak almarhum Yosua dengan senjata jenis glock.
"Yang menarik Richard punya tas tumi, Tas tumi memang bukan barang bukti. Tas itu diserahkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya dan saya berkunjung ke rutan bareskrim. Tas tumi tersebut dipakai bapaknya," kata Ronny dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Richard mengingat bahwa tas itu berisi surat kecil mengenai jadwal dan SOP dari para ajudan Sambo.
"Akhirnya tas dibuka itu ada (kertas). Di dalam surat itu ada SOP ajudan, barang perlengkapan yang harus disiapkan. Di situ tertulis senjata glock," tuturnya.
Richard pernah menyampaikan bahwa Sambo menembak menggunakan senjata glock. Namun selama ini dibantah bukan senjata glock.
"Kita juga sudah tanyakan kepada salah satu asisten pribadi Sambo ini senjatanya senjata apa. Senjata glock. Kemudian kemarin kita dapatkan lagi daftar perlengkapannya, ada senjata glock. Kita sudah tunjukan," ujarnya lagi.
Meski terasa begitu berat di awal melawan Sambo, namun Ronny yakin bahwa Tuhan bersama mereka. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.
"Saya melihat tuhan mengizinkan situasi ini tapi tidak melampaui kemampuan Richard. Ada tangan-tangan orang baik yang menolong," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Diungkap Bharada E, Putri Candrawathi Pakai Sarung Tangan Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Yosua
-
Dibongkar Bharada E, Ternyata Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi saat Mau Diangkat Brigadir J
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Terperangah Richard Eliezer Lihat Isi Lemari Kamar Putri Candrawathi, Isinya Banyak Senjata
-
Disuruh Putri Bawa Senpi Laras Panjang ke Lantai 3, Bharada E Syok Lihat Isi Lemari Kamar Sambo: Senjata Semua!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan