Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy akan terus berjuang mengungkap kebenaran pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ronny menyebut dirinya mendapat banyak kejutan saat mendampingi kliennya tersebut.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Official iNews, salah satu kejutan yang dialaminya yakni dapat mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang menyebut tidak ikut menembak almarhum Yosua dengan senjata jenis glock.
"Yang menarik Richard punya tas tumi, Tas tumi memang bukan barang bukti. Tas itu diserahkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya dan saya berkunjung ke rutan bareskrim. Tas tumi tersebut dipakai bapaknya," kata Ronny dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Richard mengingat bahwa tas itu berisi surat kecil mengenai jadwal dan SOP dari para ajudan Sambo.
"Akhirnya tas dibuka itu ada (kertas). Di dalam surat itu ada SOP ajudan, barang perlengkapan yang harus disiapkan. Di situ tertulis senjata glock," tuturnya.
Richard pernah menyampaikan bahwa Sambo menembak menggunakan senjata glock. Namun selama ini dibantah bukan senjata glock.
"Kita juga sudah tanyakan kepada salah satu asisten pribadi Sambo ini senjatanya senjata apa. Senjata glock. Kemudian kemarin kita dapatkan lagi daftar perlengkapannya, ada senjata glock. Kita sudah tunjukan," ujarnya lagi.
Meski terasa begitu berat di awal melawan Sambo, namun Ronny yakin bahwa Tuhan bersama mereka. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.
"Saya melihat tuhan mengizinkan situasi ini tapi tidak melampaui kemampuan Richard. Ada tangan-tangan orang baik yang menolong," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Diungkap Bharada E, Putri Candrawathi Pakai Sarung Tangan Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Yosua
-
Dibongkar Bharada E, Ternyata Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi saat Mau Diangkat Brigadir J
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Terperangah Richard Eliezer Lihat Isi Lemari Kamar Putri Candrawathi, Isinya Banyak Senjata
-
Disuruh Putri Bawa Senpi Laras Panjang ke Lantai 3, Bharada E Syok Lihat Isi Lemari Kamar Sambo: Senjata Semua!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani