Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy akan terus berjuang mengungkap kebenaran pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ronny menyebut dirinya mendapat banyak kejutan saat mendampingi kliennya tersebut.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Official iNews, salah satu kejutan yang dialaminya yakni dapat mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang menyebut tidak ikut menembak almarhum Yosua dengan senjata jenis glock.
"Yang menarik Richard punya tas tumi, Tas tumi memang bukan barang bukti. Tas itu diserahkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya dan saya berkunjung ke rutan bareskrim. Tas tumi tersebut dipakai bapaknya," kata Ronny dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Richard mengingat bahwa tas itu berisi surat kecil mengenai jadwal dan SOP dari para ajudan Sambo.
"Akhirnya tas dibuka itu ada (kertas). Di dalam surat itu ada SOP ajudan, barang perlengkapan yang harus disiapkan. Di situ tertulis senjata glock," tuturnya.
Richard pernah menyampaikan bahwa Sambo menembak menggunakan senjata glock. Namun selama ini dibantah bukan senjata glock.
"Kita juga sudah tanyakan kepada salah satu asisten pribadi Sambo ini senjatanya senjata apa. Senjata glock. Kemudian kemarin kita dapatkan lagi daftar perlengkapannya, ada senjata glock. Kita sudah tunjukan," ujarnya lagi.
Meski terasa begitu berat di awal melawan Sambo, namun Ronny yakin bahwa Tuhan bersama mereka. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.
"Saya melihat tuhan mengizinkan situasi ini tapi tidak melampaui kemampuan Richard. Ada tangan-tangan orang baik yang menolong," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Diungkap Bharada E, Putri Candrawathi Pakai Sarung Tangan Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Yosua
-
Dibongkar Bharada E, Ternyata Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi saat Mau Diangkat Brigadir J
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Terperangah Richard Eliezer Lihat Isi Lemari Kamar Putri Candrawathi, Isinya Banyak Senjata
-
Disuruh Putri Bawa Senpi Laras Panjang ke Lantai 3, Bharada E Syok Lihat Isi Lemari Kamar Sambo: Senjata Semua!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut