Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy akan terus berjuang mengungkap kebenaran pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ronny menyebut dirinya mendapat banyak kejutan saat mendampingi kliennya tersebut.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Official iNews, salah satu kejutan yang dialaminya yakni dapat mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang menyebut tidak ikut menembak almarhum Yosua dengan senjata jenis glock.
"Yang menarik Richard punya tas tumi, Tas tumi memang bukan barang bukti. Tas itu diserahkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya dan saya berkunjung ke rutan bareskrim. Tas tumi tersebut dipakai bapaknya," kata Ronny dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Richard mengingat bahwa tas itu berisi surat kecil mengenai jadwal dan SOP dari para ajudan Sambo.
"Akhirnya tas dibuka itu ada (kertas). Di dalam surat itu ada SOP ajudan, barang perlengkapan yang harus disiapkan. Di situ tertulis senjata glock," tuturnya.
Richard pernah menyampaikan bahwa Sambo menembak menggunakan senjata glock. Namun selama ini dibantah bukan senjata glock.
"Kita juga sudah tanyakan kepada salah satu asisten pribadi Sambo ini senjatanya senjata apa. Senjata glock. Kemudian kemarin kita dapatkan lagi daftar perlengkapannya, ada senjata glock. Kita sudah tunjukan," ujarnya lagi.
Meski terasa begitu berat di awal melawan Sambo, namun Ronny yakin bahwa Tuhan bersama mereka. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.
"Saya melihat tuhan mengizinkan situasi ini tapi tidak melampaui kemampuan Richard. Ada tangan-tangan orang baik yang menolong," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Diungkap Bharada E, Putri Candrawathi Pakai Sarung Tangan Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Yosua
-
Dibongkar Bharada E, Ternyata Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi saat Mau Diangkat Brigadir J
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
-
Terperangah Richard Eliezer Lihat Isi Lemari Kamar Putri Candrawathi, Isinya Banyak Senjata
-
Disuruh Putri Bawa Senpi Laras Panjang ke Lantai 3, Bharada E Syok Lihat Isi Lemari Kamar Sambo: Senjata Semua!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh