/
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:48 WIB
Ilustrasi celana cingkrang. ((Pexels/Daria Shetsova))

Pakaian adalah termasuk urusan keduniawian yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan). Maka, menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. 

Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.

Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal) dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal ini. 

Kita harus saling menghormati antara mereka yang mempraktikan isbal dan yang tidak. Jika kita terus menerus saling menghujat dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri. 

Padahal masih banyak masalah lain terutama keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan, membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk mengatasi keterbelakangan tersebut.

Load More