Suara Joglo - Sejak pagi tadi Kabupaten Ponorogo tiba-tiba masuk trending di Twitter. Tiba-tiba saja kota reog itu banyak ditag oleh warganet. Salah satu sebabnya adalah pemberitaan media baru-baru ini.
Dikabarkan kalau Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 ini. Dispensasi nikah itu salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.
Karena hamil duluan itu kemudian orangtuanya memilih menikahkan mereka. Bahkan di antara mereka sudah ada yang sudah melahirkan. Karena usia pelajar, maka orangrtua kemudian mengajukan dispensasi pernikahan.
Salah satu akun yang menyorot persoalan ini adalah akun Twitter @PuspaDevyM. Ia mengatakan kalau beberapa kasus pernikahan di Ponorogo bahkan disebabkan oleh kecelakaan atau hamil duluan. Kemudian ada juga anak muda yang memilih menikah ketimbang sekolah.
"Aku orang Ponorogo dan berita itu bener. ada yang krn hamil duluan, ada yang abis begutuan trs takut hamil makanya nikah, ada juga yang lebih milih nikah drpd sekolah. kebanyakan cerita endingnya cerai. krn suami ga nyari nafkah dan istri jadi TKW, trs minta cerai," cuitnya.
Berikutnya akun @AnKiiim_ yang nampak prihatin dengan persoalan itu. "Ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Dari dalam perut dikasih makanan bergizi oleh ortu biar pinter, eh gedenya malah pinter bikin aib doang ."
Fakta banyaknya pernikahan dini ini kemudian menjawab persoalan banyaknya kasus perceraian di Ponorogo. Selama 2022 lalu misalnya, 1.982 kasus perceraian telah ditangani PA. Ironisnya, fakta lain terungkap kalau dari angka itu ternyata didominasi oleh pasangan muda.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried. "Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia tidak merinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda dimaksud. Namun Ruhana mengatakan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.
Baca Juga: Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," katanya pula.
Ruhana mengungkapkan, berdasar data tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.
"Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," ujarnya pula.
Kendati angka kasus perceraian masih tinggi, Ruhana menyebut secara statistik menurun dibanding 2021.
Selama periode tahun kedua pandemi COVID-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 di antaranya telah diputus inkrah.
Selain masalah izin poligami, Ruhana menyebut bahwa ada penurunan dari tiga orang di tahun 2021 turun menjadi dua orang di tahun 2022. Mayoritas pemohon izin poligami merupakan pengusaha.
"Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya," kata Ruhana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati