Suara Joglo - Nama Kuat Ma'ruf sejak siang sampai sore ini, Selasa (24/01/2023) tiba-tiba trending lagi di Twitter. Ini setelah banyaknya pemberitaan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Salah satunya soal vonis 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf yang dinilai warganet terlalu ringan. Misalnya akun Twitter @mimpi_van_arte yang menyesalkan terlalu ringannya vonis tersebut. Ia lantas menulis cuitan soal hukum di Indonesia.
"Cermin Hukum indonesia : didepan TV JPU marah mencecar terdakwa, bilang bohong dll, eeh pas Tuntutan Pasal 340 malah Kuat Ma,ruf dan Ricky Rizal cuma di tuntut 8 tahun penjara, nanti Sambo dan Putrichandrawati tuntutannya gak maksimal, Kita kena PRANK guys," ujarnya.
Kemudian akun @Pai_C1 yang menulis begini:
"Babak baru Sambo..
- Termasuk ringan tuntutan ke Kuat Ma'ruf..
- Kesimpulan JPU ..bukan pelecehan sex tapi Clingkuh..
..
Gara2 Gembus Gemoy semua jadi kenak imbas.."
Hari ini, sidang lanjutan Kuat Ma'ruf memang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penjelasan pengacara kuat, Irwan Irawan, cukup mengejutkan. Ia mengatakan kalau Kuat tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam kasus itu.
Ia mengatakan kalau Kuat selama berada di Magelang menuju Rumah Saguling tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Hal ini membuktikan kalau Ia tidak bersekongkol dalam peristiwa pembunuhan itu.
"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling," katanya, Selasa (24/01/2023).
Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alasan Tak Terduga NasDem Nilai Khofifah Cocok Jadi Cawapres Anies, Depak AHY-Aher?
"Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV," kata pengacara.
Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.
"Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa," tuturnya.
Terkait dengan Kuat Ma’ruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Ma’ruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Ma’ruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
Berita Terkait
-
Sambo Curhat Tiap Malam Merenung Ratapi Nasib di Penjara: Dulu Hidup Terhormat, Kini Teperosok dalam Nestapa
-
Lawan Tuntutan Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi 'Pembelaan yang Sia-sia'
-
Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026