Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus yang menjeratnya. Dalam pembelaannya, Kuat mengungkapkan pujiannya terhadap almarhum Yosua yang dikenangnya sebagai orang baik.
Meski didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo dkk, Kuat malah bercerita mengenai kebaikan mantan rekannya itu. Ia mengenang momen saat Yosua pernah membantu membayar uang sekolah anaknya.
Bantuan Yosua yang diberikan ke Kuat itu terjadi sekitar 2 tahun yang lalu. Berdasarkan pengakuan Kuat, Yosua memberinya sejumlah uang kepadanya agar dirinya bisa membayar biaya sekolah sang buah hati.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kenang Kuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Pujian Kuat kepada Yosua dalam sidang pledoi itu tentu menjadi sorotan tajam. Ini mengingat perannya yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan terhadap Yosua di rumah Duren Tiga.
Kuat sendiri sempat dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan terkait kematian Yosua. Selain itu, salah satu perannya yang paling mencolok adalah pernah mengancam dan mengejar Yosua dengan menggunakan pisau, di mana ini terjadi sebelum Yosua tewas ditembak Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, Kuat dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya dan berencana menggunakannya jika Yosua melawan. Ditambah ia ikut mengawal Yosua untuk bertemu dengan Ferdy Sambo hingga terjadinya peristiwa berdarah.
Tak cuma itu, Kuat juga dianggap membantu Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan. Pasalnya, ia menutup pintu balkon rumah saat siang hari sebelum pembunuhan terjadi. Aksi tersebut diduga jaksa agar suara tembakan ke Yosua bisa teredam dan tidak terdengar.
Sementara itu dalam pembelaannya, Kuat menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Menurutnya, ia telah dimanfaatkan oleh penyidik karena bodoh.
Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf 'Sewot': Imajinasi Picisan!
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022. Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tegas Kuat.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Richard," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat juga dinilai mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni pidana mati.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf 'Sewot': Imajinasi Picisan!
-
Luapkan Kerinduan ke Anak saat Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang
-
Usai Disuruh Baca Alquran, Ricky Rizal Akhirnya Jujur soal Kematian Brigadir J: Sesuatu yang Sangat Saya Sesali!
-
Pernah Ditolong Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya bukan Orang Sadis
-
Pengacara Kuat Maruf Bantah Tuduhan Perselingkuhan Putri dan Brigadir J: Imajinasi Picisan Jaksa
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir