/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:26 WIB
Ilustrasi Paspor ((Pixabay))


4. Buat jadwal waktu kedatangan


5. Simpan bukti pendaftaran


6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi


7. Pemeriksaan berkas


8. Ambil foto dan wawancara


9. Pembayaran


10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.


Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:


-Apa tujuan membuat paspor?

Baca Juga: 11 Macam Puasa Sunnah yang Bisa Dijalankan Umat Islam

-Berapa lama berada di luar negeri?

-Kapan berangkat?

-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?

-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?

-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?

-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?

-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?

-Jelaskan status pernikahanmu!

-Jelaskan tentang pekerjaanmu!


Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:


-KTP

-Paspor lama


Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:

-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri

-KK

-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua

-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan -Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

-Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor

-Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang 


Biaya perpanjangan paspor


-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu

-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu

-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta

-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu

-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.


Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor secara online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. 

Load More