4. Buat jadwal waktu kedatangan
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
-Apa tujuan membuat paspor?
Baca Juga: 11 Macam Puasa Sunnah yang Bisa Dijalankan Umat Islam
-Berapa lama berada di luar negeri?
-Kapan berangkat?
-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
-Jelaskan status pernikahanmu!
-Jelaskan tentang pekerjaanmu!
Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:
-KTP
-Paspor lama
Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:
-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-KK
-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan -Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
-Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Biaya perpanjangan paspor
-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.
Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor secara online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Oppo Find X9s vs Xiaomi 17: Baterai Monster Melawan Flagship Premium
-
Head to Head Luis Enrique vs Klub Inggris: Arsenal Jadi Korban Terbaru?