4. Buat jadwal waktu kedatangan
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
-Apa tujuan membuat paspor?
Baca Juga: 11 Macam Puasa Sunnah yang Bisa Dijalankan Umat Islam
-Berapa lama berada di luar negeri?
-Kapan berangkat?
-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
-Jelaskan status pernikahanmu!
-Jelaskan tentang pekerjaanmu!
Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:
-KTP
-Paspor lama
Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:
-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-KK
-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan -Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
-Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Biaya perpanjangan paspor
-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.
Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor secara online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?
-
Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?
-
Penyebab Kematian Jayden Adams Masih Gelap, Benarkah Gegara Tenggak Cairan Ini?
-
Panas! Provokasi Lamine Yamal Jelang Kick Off Prancis vs Spanyol
-
Susunan Pemain Prancis vs Spanyol: Mbappe Pimpin Les Blues, La Furia Roja Andalkan Yamal
-
Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan
-
Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'