Ternyata memperpanjang SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara memperpanjang SKCK online yang bisa menjadi pilihan Anda, apabila ingin menggunakan SKCK untuk berbagai kebutuhan.
SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.
Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online. Berikut merupakan cara perpanjangan SKCK Online.
Syarat Mendapatkan SKCK Online
Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Baca Juga: Sederet Modus Penipuan Pakai WhatsApp, Terbaru Undangan Pernikahan Digital
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:
-Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
- Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.
- Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili
- Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas
- Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.
Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.
Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.
Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:
- Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
- Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.
Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.
Oke demikian informasi mengenai cara memperpanjang SKCK online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
5 Terapi Obesitas yang Mulai Banyak Digunakan, dari Diet hingga Balon Lambung
-
Beli Barang Masa Kecil Bukan Boros, Tapi Cara Sederhana Bahagiakan Inner Child
-
5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Surat yang Ditulis oleh Diriku di Masa Depan
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon