Allah SWT memberikan kemudahan kepada umatnya untuk mengganti puasa Ramadhan, apabila berhalangan seperti sedang hamil. Berikut ini bacaan niat puasa pengganti Ramadhan yang bisa kamu hafalkan atau bacakan ketika ingin melakukan puasa pengganti.
Allah SWT memberikan keringanan kepada wanita hamil dan menyusui dalam hal puasa Ramadhan.
Bagi wanita hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika wanita hamil tersebut khawatir jika ia berpuasa akan memberatkan bagi pertumbuhan janin dalam kandungannya.
Wanita yang sedang menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa apabila ia khawatir air susunya keluar sedikit maka akan berpengaruh pada perkembangan anaknya.
Selain dari itu, beberapa golongan diperbolehkan tidak puasa Ramadhan. Meskipun diperbolehkan tidak puasa, namun Islam tetap memerintahkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan selepas bulan Ramadhan. Oleh karena itu, niat puasa ganti Ramadhan perlu diketahui.
Niat Puasa Ganti Ramadhan
Niat puasa ganti Ramadhan dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal. Berikut ini adalah bacaan niat puasa membayar hutang puasa Ramadhan:
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala", yang artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
Membayar atau mengganti puasa Ramadhan wajib hukumnya, hal ini sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 185.
Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Berduka, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Meninggal Dunia
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain", (QS Al Baqarah: 185).
Oleh karena itu, niat puasa ganti Ramadhan ini memang perlu diketahui. Jika memiliki hutang puasa Ramadhan, sebaiknya kamu segera untuk menggantinya ya!
Cara membayar atau mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja. Namun, niat puasa ganti Ramadhan tetap dilafalkan saat malam harinya.
Perlu dijadikan catatan, bahwa makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunnah daripada puasa ganti ramadhan (qadha). Cara qadha puasa Ramadhan dengan mendahulukan puasa sunnah di sini, misalnya puasa Senin dan Kamis, puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan lainnya.
Dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan", (HR Daruquthni).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
Menjadi Ayah di Dunia Modern itu Tidak Mudah! Membaca Novel Super Didi
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN 2026, Bisa Cek Tegangan hingga Kebocoran Arus?
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Transformasi Fabio Calonego: Dari 'Tukang' Assist Jadi Mesin Gol Mematikan Macan Kemayoran
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK