- Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
- Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
- Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
Suara.com - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengambil langkah hukum signifikan dengan melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.
Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir. Menurutnya, rumusan pasal-pasal tersebut tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Ketidakpastian hukum ini dianggap menjadi celah bagi kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro di Gedung MK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
Persoalan Pasal Berita Bohong yang 'Dihidupkan' Kembali
Fokus utama gugatan ini menyoroti keberadaan pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Delpedro menjelaskan bahwa norma mengenai berita bohong sejatinya telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan monumental tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang menguji Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun, dalam permohonannya, Delpedro melihat adanya upaya menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut melalui Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.
Baca Juga: "Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat MK sebelumnya telah menyatakan bahwa pasal penyebaran berita bohong merupakan bentuk ambiguitas yang dapat mencederai kebebasan berpendapat.
“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” katanya.
Menyoal Delik Penghasutan: Formil vs Materiil
Selain pasal berita bohong, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan. Delpedro merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009 yang memberikan batasan jelas mengenai tindak pidana penghasutan.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, MK pernah menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP lama (yang mengatur penghasutan) harus dipandang sebagai delik materiil, bukan lagi delik formil.
Perubahan ini sangat mendasar; seseorang baru dapat dipidana karena penghasutan jika tindakan tersebut benar-benar menimbulkan dampak nyata atau kerusuhan di lapangan. Jika tetap dipandang sebagai delik formil, maka seseorang bisa dipenjara hanya karena ucapannya, tanpa melihat apakah ada akibat yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini