- Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
- Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
- Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
Suara.com - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengambil langkah hukum signifikan dengan melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.
Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir. Menurutnya, rumusan pasal-pasal tersebut tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Ketidakpastian hukum ini dianggap menjadi celah bagi kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro di Gedung MK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
Persoalan Pasal Berita Bohong yang 'Dihidupkan' Kembali
Fokus utama gugatan ini menyoroti keberadaan pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Delpedro menjelaskan bahwa norma mengenai berita bohong sejatinya telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan monumental tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang menguji Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun, dalam permohonannya, Delpedro melihat adanya upaya menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut melalui Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.
Baca Juga: "Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat MK sebelumnya telah menyatakan bahwa pasal penyebaran berita bohong merupakan bentuk ambiguitas yang dapat mencederai kebebasan berpendapat.
“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” katanya.
Menyoal Delik Penghasutan: Formil vs Materiil
Selain pasal berita bohong, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan. Delpedro merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009 yang memberikan batasan jelas mengenai tindak pidana penghasutan.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, MK pernah menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP lama (yang mengatur penghasutan) harus dipandang sebagai delik materiil, bukan lagi delik formil.
Perubahan ini sangat mendasar; seseorang baru dapat dipidana karena penghasutan jika tindakan tersebut benar-benar menimbulkan dampak nyata atau kerusuhan di lapangan. Jika tetap dipandang sebagai delik formil, maka seseorang bisa dipenjara hanya karena ucapannya, tanpa melihat apakah ada akibat yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari
-
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
-
Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap
-
Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap
-
15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!
-
Prabowo Minta Ahli Kampus Ikut Garap Tanggul Laut Raksasa, Pantura Jadi Titik Awal
-
Menkes Sebut Isu Halal-Haram dan Dampak Pandemi Jadi Pemicu Tingginya Kasus Campak
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Klaim Keluarganya Terima Intimidasi dari Istri Noel
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran