/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Joglo - Sampai saat ini Rafael Alun Trisambodo masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengunduran dirinya ditolak oleh kementerian sebab masih dalam proses pemeriksaan.

Namun bila hasil pemeriksaan nanti Rafael Alun terbukti bersalah, maka Ia bisa dipecat dari posisinya sebagai PNS. Hal in idisampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (Kemenpan RB) Erwan Agus Purwanto. 

Rafael sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Namun, permohonan pengunduran dirinya ditolak.

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Erwan Agus dikutip dari ANTARA, Kamis (03/03/2023).

Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Wika Salim Pamer Foto Tangan di Paris, Netizen Malah Salfok pada Kerutan

"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafel lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Load More