/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Suara.com/Alfian Winanto)

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

Hukuman Mario Dandy bisa diberat

Lain hal dengan anaknya, Mario Dandy Satryo (MDS). Mario, tersangka kasus penganiayaan terhadap David hingga koma saat ini sudah ditahan oleh kepolisian. 

Kabar terbaru, hukuman Mario bisa lebih berat jika terbukti Ia menggunakan pelat kendaraan palsu yang dipakai saat melakukan tindak kejahatan tersebut. Ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta.

Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Wika Salim Pamer Foto Tangan di Paris, Netizen Malah Salfok pada Kerutan

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2). Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Load More