Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berpeluang diduetkan pada Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad.
“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi," katanya di Jakarta, Kamis.
Saidiman memperkirakan peluang terbuka untuk Ganjar dan Prabowo dipasangkan sebagai capres dan cawapres. Alasannya, keduanya sama-sama tokoh yang popular dan mendapat dukungan dari publik.
Namun kata dia, keputusan itu akan berkembang di dunia politik tanah air saat ini. Dia menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu, tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.
Hal itu disampaikan Saidiman menanggapi aksi foto bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3).
Menurut Saidiman peluang besar Jokowi memberi dukungan untuk dua tokoh. Hal itu dikarenakan keduanya berada di lingkungan politik yang sama.
“Ganjar adalah gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi. Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lawan Persib di Samarinda, Mauricio Souza Sebut Persija Tak Diuntungkan
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
-
Menyoal Urgensi Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat, Apa Sebenarnya Prioritas Pendidikan Kita?
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim, Jadwal, dan Pembagian Grup
-
Timnas Uzbekistan Mau Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Fabio Cannavaro Panggil 40 Pemain
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
Tuhan Ada di Hatimu: Menemukan Islam yang Ramah Bersama Habib Ja'far